Sengkarut Lahan Perkebunan Sawit Riau

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
29 Januari 2020, 17:56
Produksi Minyak Sawit Indonesia
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA

Upaya Pemda

Setelah tiga tahun berlalu tanpa ada kejelasan sikap dan tindakan pemerintah daerah atas temuan Pansus Perizinan Perkebunan, Gubernur Riau Syamsuar, membentuk Satuan Tugas Penertiban Sawit Ilegal pada 12 Agustus 2019. Satgas tersebut merupakan tim gabungan tim  dari pemerintah provinsi, DPRD, kepolisian, kejaksaan, TNI, pemerintah pusat dan juga perpajakan. Satgas dibagi dalam tiga tim, yaitu tim pengendali, tim operasi dan tim yustisi.

Syamsuar mengatakan, supaya tidak membuat keputusan yang gegabah, tim akan menyelidiki ulang apakah 1,8 juta hektare lahan perkebunan tersebut benar-benar ilegal. “Akan dicek siapa pemilik lahannya, berapa luasnya, berada di kawasan hutan atau tidak, termasuk langkah ke depan seperti apa,” tuturnya.

Meski belum menjelaskan secara rinci, Syamsuar mengatakan pemda dan satgas sudah membuat skema apa yang akan dilakukan apabila lahan perkebunan sawit tersebut benar-benar ilegal. “Prosesnya akan melibatkan banyak pihak. Jadi belum bisa saya ceritakan dulu skema yang sudah kami buat,” tuturnya.

Namun, Made Ali menyoroti lamanya proses verifikasi yang dilakukan satgas dan terkesan membuang waktu. Hingga November 2019, tim yang disebar ke seluruh kabupaten dan kota di Riau masih melakukan verifikasi ulang. “Proses hukumnya jadi tertunda. Sudah ada data, diproses saja secara hukum,” kata Made Ali.

Inpres Moratorium

Sudah ada usaha tata kelola sawit yang lebih baik yang dilakukan di Kabupaten Siak, Riau. KLHK mencabut HGU PT Mahakarya Eka Guna di Kabupaten Siak karena menyalahgunakan izin. Menurut Bupati Siak, Alfredi, perkebunan yang seharusnya ditanami sawit malah ditanami akasia.  Setelah izin dicabut, perusahaan kemudian harus mengembalikan 10.000 hektare lahan yang dikelolanya ke negara. Dari lahan yang dikembalikan ke negara, 4000 hektare di antaranya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan sudah dibagikan kepada masyarakat. Syamsuar mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual tanah TORA-nya pada siapapun.

Meski sudah ada usaha yang lebih baik, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Inpres Moraotium Sawit membuka jalan supaya pemerintah memperbaiki tata kelola perkebunan sawit, khususnya evaluasi izin perkebunan sawit dan pembentukan satu peta sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih lahan. Yang perlu diperhatikan, verifikasi lahan harus dilakukan secara efektif dan efisien agar bisa segera diproses hukum.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...