Pengusaha Mal Minta Gubernur Anies Revisi Pergub Kantong Belanja

Image title
Oleh Ekarina
9 Januari 2020, 15:49
Pengusaha Mal Minta Anies Revisi Pergub Kantong Belanja.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang wanita berbelanja di store Matahari, Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat (1/3). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang kantong belanja ramah lingkungan direvisi.

Selain itu, pemeruntah juga dinilai perlu meningkatkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. "Untuk itu, kami minta Pergub tersebut dapat diperbaiki terutama perihal sanksi yang tidak wajar atau tidak tepat sasaran kepada kami selaku pengelola pusat belanja," ujarnya.

Kendati demikian, Ellen mendukung penuh pemakaian kantong belanja ramah lingkungan sebagai upaya menjaga lingkungan yang kini ditegakkan pemerintah, terutama di daerah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019. Aturan tersebut berisi tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Menurut pemerintah daerah, aturan ini bertujuan mengurangi penggunaan kantong plastik terkhusus di pusat perbelanjaan tradisional maupun swalayan modern.

(Baca: Ditunjuk Anies, JakPro Bangun Ruang Publik di Sebagian Pulau Reklamasi)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih  mengatakan, aturan pelarangan penggunaan kemasan berbahan dasar plastik ini sudah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian.

Enam bulan sebelum aturan itu efektif, Andono mengatakan baik pihak pemerintah maupun para pengelola pusat perbelanjaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya. Jika selama masa sosialisasi ditemukan pusat perbelanjaan tidak menyediakan kantong ramah lingkungan maka ada sanksi yang menunggunya.

"Sanksinya bertingkat, bentuknya administratif, dari teguran tertulis, uang paksa, sampai hal itu enggak diindahkan juga ada pembekuan izin sampai pencabutan izin, sanksinya tercantum dalam Pergub itu," kata Andono dikutip dari Antara.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 22 hingga 29, yang berisikan tingkatan sanksi- sanksi yang disebutkan oleh Andono Warih.
Terkait uang paksa yang termasuk dalam denda, pada pasal 24 tertulis denda minimum sebesar Rp 5.000.000 dan denda maksimum sebesar Rp25.000.000.

Meski demikian terjadi larangan, ada sedikit pengecualian terhadap kantong kemasan plastik sekali pakai yang masih diperbolehkan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.

Diharapkan dengan dikeluarkannya aturan ini dapat mengurangi jumlah sampah plastik karena mengharuskan masyarakat memiliki kantong ramah lingkungan untuk berbelanja.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...