Banyak ‘Pekerjaan Rumah’ di Perkebunan Sawit

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
23 Desember 2019, 19:48
Petani melakukan panen buah kelapa sawit di salah satu perkebunan di Riau.
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani melakukan panen buah kelapa sawit di salah satu perkebunan di Riau.

Kasubdit Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan KLHK Sigit Nugroho memberi contoh Riau dan Kalimantan Tengah sebagai dua wilayah dengan perkebunan sawit paling luas dan banyak perizinan diberikan saat belum punya perda tata ruang. “Kami sudah menyatakan itu adalah kawasan hutan, sedangkan menurut Perda Tata Ruang, bukan kawasan hutan. Sehingga terjadilah dispute.”

Untuk menyelesaikan “ketelanjuran pemberian izin” dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. PP 60/2012 kemudian dicabut, diganti dengan PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

“Sekarang kami sedang mengkaji kawasan yang sudah dilepaskan dari kawasan hutan untuk perkebunan sawit, apakah benar digunakan untuk sawit atau tidak. Kami menggunakan citra satelit dengan resolusi tinggi untuk mengumpulkan data itu,” kata Sigit.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Pembukaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan serampangan bisa jadi ancaman terhadap hutan Indonesia, juga menimbulkan dampak lingkungan dan dampak sosial. Terjadinya perubahan bentang alam, relokasi tanah dan sumber daya alam, masyarakat adat terpinggirkan dan tercabut haknya, serta pola nafkah masyarakat sekitar kawasan hutan berubah menjadi cenderung homogen dengan satu sumber nafkah yaitu perkebunan sawit.

Perubahan bentang alam memunculkan masalah keberlangsungan fungsi kawasan tersebut dari yang awalnya sebagai perlindungan keanekaragaman hayati dan satwa langka. Belum lagi terjadinya bencana susulan, seperti asap, banjir, dan kekeringan.

Tak kurang pentingnya adalah konflik agraria yang, menurut Konsorium Pembaruan Agraria (KPA), paling banyak terjadi di sektor perkebunan selama tiga tahun berturut-turut. Dalam Catatan Akhir Tahun KPA, selama 2018 sedikitnya ada 410 konflik agraria yang mencakup wilayah seluas lebih dari 800 ribu hektare dan melibatkan 87.568 KK di berbagai provinsi.

Konflik agraria di sektor perkebunan sepanjang 2018 ada 144 kasus (35 persen) atau yang tertinggi, menyusul kemudian di sektor properti (137 konflik atau 33 persen), pertanian (53 konflik atau 13 persen), pertambangan (29 konflik atau 7 persen), kehutanan (19 konflik atau 5 persen), infrastruktur (16 konflik atau 4 persen), dan sektor pesisir (12 konflik atau 3 persen). Dari 144 konflik agraria di sektor perkebunan itu, 83 kasus atau 60 persen di antaranya terjadi di perkebunan kelapa sawit.

KPA mencatat ada 659 konflik agraria sepanjang 2017, meningkat dari tahun 2016 yang mencapai 450 konflik, dengan penyumbang utama dari sektor perkebunan, umumnya dipicu ekspansi lahan yang bersinggungan dengan tanah milik masyarakat.

Sementara itu, Sawit Watch mencatat, sejak 2005 hingga 2019 terdapat 822 komunitas yang berkonflik dengan perkebunan sawit. Ahmad Surambo, Deputi Direktur Sawit Watch saat diwawancarai Katadata pada 10 Desember 2019 menyebutkan kebanyakan konflik tersebut merupakan konflik agraria.

“Kebanyakan konflik agraria atau konflik tanah. Biasanya konflik tersebut dijawab dengan ganti rugi atau plasma oleh perusahaan. Tapi kalau relasinya tidak bagus, konfliknya berubah menjadi konflik kemitraan.” ujar Rambo.

Rambo berharap, masa moratorium sawit digunakan untuk mempercepat usaha penyelesaian konflik. Ia menilai, belum ada perubahan signifikan yang dilakukan dalam setahun moratorium.

“Setahun ini masih penyesuaian data. Padahal yang dibutuhkan di lapangan bukan itu. Yang penting adalah berapa kasus yang diselesaikan. Selain itu peningkatan produktivitas sawit juga penting.” kata Rambo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...