Permainkan Harga, Tengkulak Musuh Petani Sawit Riau

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
11 Desember 2019, 14:45
HARGA TBS KELAPA SAWIT MULAI MEMBAIK
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Sebetulnya, pemerintah telah mengatur pedoman harga pembelian TBS melalui Peraturan Menteri Pertanian No 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tanda Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Aturan itu kemudian diperbarui menjadi Permentan No 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tanda Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Namun implementasi peraturan ini di lapangan masih menjadi pertanyaan. 

Di satu sisi, syarat utama petani bisa mendapatkan harga TBS standar pemerintah adalah dengan membentuk kelembagaan petani.  Namun, menurut hasil survei SPKS, 71 persen petani belum bergabung dalam kelembagaan petani. Padahal, Permentan tersebut mengamanatkan bupati/wali kota atau gubernur memfasilitasi terbentuknya kelembagaan pekebun swadaya yang memiliki satu hamparan areal kelapa sawit. Sayangnya, belum banyak pemerintah daerah melaksanakan aturan tersebut.

Riau adalah provinsi dengan perkebunan sawit terluas di Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan 2017, sebesar 17 persen atau setara dengan 2,4 juta hektare lahan sawit nasional berada di Provinsi Riau.

Luas perkebunan sawit rakyat pada tahun 2017 mencapai 5,7 juta hektare atau setara 41 persen dari total perkebunan sawit nasional.  Khusus perkebunan kelapa sawit rakyat di Riau, luasnya 1,5 juta hektare atau 27 persen dari total perkebunan sawit rakyat nasional. Dengan porsi lahan perkebunan sawit rakyat yang begitu besar, pemerintah semestinya menerbitkan regulasi untuk menjamin kesejahteraan petani sawit rakyat.

Maka, adanya Inpres No 8 tahun 2018 tentang Moratorium Sawit, diharapkan mampu menjawab masalah yang dihadapi petani. Salah satunya soal  harga pembelian buah segar demi meningkatkan kehidupan petani sawit. Karena amanat dari moratorium sawit adalah memperbaiki tata kelola sawit, meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit rakyat.

Meski demikian, hingga satu tahun setelah inpres diberlakukan, para petani sawit rakyat di Riau belum merasakan adanya perubahan dan peningkatan kesejahteraan mereka.  Dengan sisa waktu dua tahun, pemerintah seharusnya mulai memetakan strategi supaya tujuan inpres bisa tercapai.

Pekerjaan rumah pemerintah untuk mensejahterakan petani sawit rakyat dimulai dari pendampingan berkebun. Penyediaan bibit bersertifikat, pupuk berkualitas, bantuan modal peremajaan sawit dan stabilisasi harga tandan buah segar juga diharapkan oleh petani sawit. Tidak lupa, hak mendasar petani lainnya yakni sertifikat lahan yang menjadi tugas besar pemerintah bagi para petani sawit rakyat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...