Kadin Desak Penerapan Non-tarif untuk Menangkal Gempuran Impor

Rizky Alika
10 Oktober 2019, 16:43
Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019). Industri baja merupakan salah satu industri yang terkena dampak signifikan dari gempuran impor.
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019). Industri baja merupakan salah satu industri yang terkena dampak signifikan dari gempuran impor.

Kebijakan NTM juga diharapkan bisa diselaraskan dengan aturan perdagangan internasional yang berlaku.

Arus Impor Barang

Kadin mencatat, dalam beberapa tahun terakhir, impor berbagai jenis barang meningkat tajam, khususnya produk hasil manufaktur. Beberapa di antaranya impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang meningkat 12,6% dari US$ 7,58 miliar pada 2017 menjadi US$ 8,68 miliar pada 2018.

Di sisi lain, Ikatan ahli tekstil seluruh Indonesia (Ikatsi) sebelumnya juga mengungkapkan, kinerja perdagangan luar negeri tekstil dan produk tekstil (TPT) pada 2018 merupakan yang terburuk sepanjang sejarah. Hal tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekspor yang jauh lebih rendah daripada impor, seperti yang tampak pada tabel databoks

Kemudian, impor baja meningkat 13,5% dari sekitar 7 juta ton di 2017 menjadi 8,1 juta ton pada 2018. Lalu, impor ban meningkat 38% dari US$ 529 juta pada 2017, menjadi US$ 732 juta pada 2018.

Impor keramik sampai akhir 2019 diperkirakan meningkat 50% menjadi US$ 286 juta dibanding 2018 sebesar US$ 190,6 juta serta impor kosmetik yang pada 2018 mencapai US$ 850,15 juta, meningkat 34,7% dibandingkan 2017 sebesar US$ 631,66 juta.

Adapun, derasnya peningkatan impor disinyalir akibat perang dagang Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok.

(Baca: Ekspor-Impor Indonesia ke Tiongkok dan AS Turun Dampak Perang Dagang)

Dalam upaya perlindungan industri dalam negeri, Johnny menilai pemerintah perlu memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan termasuk perkuatan otoritas investigasi terkait.

Menurutnya, amendemen PP harus meningkatkan efektivitas penggunaan instrumen pengamanan perdagangan di dalam negeri."Ini guna melindungi industri domestik dari praktik perdagangan tidak adil," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...