Pemerintah Kaji Investor Asing Jadi Mayoritas di Proyek Infrastruktur

Image title
27 September 2019, 20:38
sektor infrastruktur, jalan tol, penghambat investasi, investor asing, kementerian pupr
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda. Pemerintah berencana menderegulasi undang-undang penghambat investasi, agar peran investor asing di sektor infrastruktur khususnya jalan tol dapat ditingkatkan.

Menurut Basuki, pasal-pasal terkait PMA dalam UU tersebut menghambat investor asing untuk menanamkan modal di dalam negeri pada sektor infrastruktur jalan tol. Pasalnya, PMA harus melakukan kerja sama dengan perusahaan dalam negeri untuk dapat membangun jalan tol.

Nantinya, investor asing bisa berkontribusi hingga 51% pada proyek pembangunan infrastruktur jalan tol. "Kalau tadinya kan hanya 30%, ini akan dimaksimalkan. Kalau di Ratas, Pak Menko Perekonomian (Darmin Nasution) ingin sekitar 51%," kata Basuki.

Saat ini, pemerintah bakal terus membahas terkait deregulasi ini dalam rapat terbatas (Ratas) lanjutan dengan Kemenko Perekenomian. Nantinya beleid tersebut bakal diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru yang bakal dilantik pada 1 Oktober 2019.

Ada pun, pemerintah menargetkan ada 2.500 km jalan tol yang beroperasi dengan nilai investasi yang diperlukan untuk mencapai target tersebut lebih dari Rp 375 triliun. Beberapa ruas yang ditargetkan untuk beroperasi pada rentang tahun 5 tahun tersebut seperti jalan tol Trans Sumatera yang ditargetkan bakal bertambah operasionalnya sepanjang 2.000 km.

(Baca: Hutama Karya Targetkan Tiga Ruas Tol Sumatera Beroperasi Akhir Tahun)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...