Pengusaha Harap Tambahan Tarif Bea Masuk Tekstil Berlaku Awal November
Adapun tarif safeguard tersebut akan diterapkan dengan besaran beragam berdasarkan sektornya. Untuk sektor fiber, tarif bea masuk tambahan dikenakan 2,5%. Sedangkan kain akan dikenakan sebesar 7%, benang 5-6%, dan garmen 15-18%.
Tarif safeguard akan berlaku sementara selama 200 hari selama menunggu hasil investigasi. Selanjutnya, safeguard akan diputuskan berdasarkan hasil investigasi dengan masa berlaku selama tiga tahun.
(Baca: Cegah Banjir Impor, Pengusaha Tekstil Usul Tarif Safeguard Hingga 18%)
Usulan penerapan safeguard juga akan didiskusikan bersama tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Meski begitu, Ade menilai pengenaan safeguard untuk mengurangi gempuran produk tekstil impor masih kurang ampuh. Dia berharap penetapan safeguard dapat diikuti revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 yang dinilai proimpor.
Di sisi lain, industri tekstil juga akan melakukan survei kapasitas atau sensus industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Ini dilakukan guna melihat kapasitas impor pada setiap produk. Dengan demikian, jumlah impor dapat disesuaikan dengan kapasitas industri.