Cukai Naik, Produksi Rokok Tahun Depan Diperkirakan Turun 15%
Pertumbuhan industri rokok dalam tiga tahun terakhir telah menurun 1-3%. Berdasarkan data AC Nielsen, produksi rokok pada semester I 2019 juga menurun 8,6% secara tahunan.
Pengurus Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Malang Adi Handardi mengatakan, pemerintah menaikkan cukai rata-rata sekitar 10% per tahun, kecuali pada 2020. Adi berharap, kenaikan cukai tahun depan hanya sebesar 10%, seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi pertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan persetujuan DPR," ujar dia.
(Baca: Efek Berantai Tingginya Kenaikan Cukai Rokok )
Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah anggota DPR menolak kenaikan cukai rokok hingga dua digit pada tahun depan. Sementara, sebagian anggota DPR lainnya menyepakati kenaikan cukai rokok.
Ia pun menyatakan kecewa karena rencana kenaikan cukai tidak pernah dikomunikasikan dengan pabrikan. Padahal, Undang-Undang No. 39/2007 tentang cukai menyatakan bahwa penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada RAPBN harus memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha, serta disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
"Harusnya ada kepastian untuk berusaha. Jangan loncat-loncat, sebentar tidak naik, sebentar dirapel," jelas dia.