Kemendag Wajibkan Label dan Sertifikat Halal Produk Hewan Impor

Rizky Alika
13 September 2019, 13:58
Bulog menjamin proses pemotongan sapi yang dagingnya diimpor dari Australia, sesuai dengan syariat Islam dan dijamin halal.
Arief Kamaludin|KATADATA
Bulog menjamin proses pemotongan sapi yang dagingnya diimpor dari Australia, sesuai dengan syariat Islam dan dijamin halal.

Namun, dia menegaskan ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa impor yang dilayangkan oleh Brasil.

(Baca: Beberapa Keluhan Pengusaha Tentang PP Jaminan Produk Halal)

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Indonesia tidak mempunyai pilihan untuk menolak impor daging ayam dari Brasil. Hal tersebut merupakan konsekuensi kekalahan pemerintah dari tuntutan Negeri Samba dalam sidang Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO) pada 2017.

"Tidak ada pilihan lain," kata Enggar di Tangerang, Rabu (14/8).

Namun, proses impor untuk masuk ke Indonesia masih panjang. Sebab, ayam Brasil harus memiliki sertifikasi halal.

Ada pun konsekuensi lain yang harus ditanggung pemerintah yakni wajib merevisi Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian yang dinilai melanggar ketentuan WTO. "Kami sudah kalah, mau apa lagi. Aturan harus diubah," ujarnya.

Aturan impor daging ayam yang harus direvisi antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 65/2018 yang merupakan perubahan atas Permendag No.59/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...