Dikenakan Bea Masuk Tambahan, Pemerintah Kaji Impor Baja Tiongkok

Rizky Alika
23 Juli 2019, 07:12
Pekerja membantu bongkar muat gulungan besi baja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pekerja membantu bongkar muat gulungan besi baja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Grafik:

Mengutip laman Reuters, Tiongkok akan mengenakan tarif anti-dumping dengan besaran 18,1% hingga 103,1% pada produk billet stainless steel dan plat stainless steel canai panas dari keempat negara/kawasan. Aturan tersebut berlaku efektif mulai besok, 23 Juli 2019.

Keputusan itu menyusul penyelidikan anti-dumping pada Juli tahun lalu setelah pengaduan diajukan oleh perusahaan negara Tiongkok, Shanxi Taigang Stainless Steel. "Lembaga penyelidikan telah membuat keputusan akhir bahwa ada pembuangan produk-produk yang diselidiki dan telah menyebabkan kerusakan substantif pada industri di Tiongkok," kata menteri perdagangan Tiongkok.

(Baca: Menteri Enggar Lobi Tiongkok Terkait Hambatan Ekspor Pertanian)

Billet stainless steel dan pelat baja stainless canai panas biasanya digunakan sebagai bahan baku untuk membuat produk baja canai atau canai dingin pada industri galangan kapal, wadah, kereta api, listrik dan industri lainnya.

Tiongkok merupakan produsen baja antikarat terbesar di dunia dengan kemampuan produksi 26,71 juta ton pada 2018. Menurut Asosiasi Baja Stainless Tiongkok, angka produksi tersebut naik 2,4% dibanding tahun lalu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...