Aturan Pajak Super, Menperin Harap Industri Lahirkan Ahli Digital Baru

Rizky Alika
12 Juli 2019, 15:16
aturan pajak super, insentif industri
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ilustrasi pendidikan vokasi. Dengan adanya insentif pajak super, sektor industri diharapkan dapat meningkatkan pendidikan vokasi untuk melahirkan ahli-ahli baru, salah satunya di bidang digital.

Di sisi lain, insentif juga akan diberikan bagi industri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha berbasis padat karya. Haris berharap, jumlah perusahaan yang mendapat insentif ini mencapai 10% dari total industri besar.

(Baca: Insentif Pajak Pro-Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Terampil)

"Kalau dihitung secara kasar, perusahaan industri besar sedang dari data BPS itu ada sekitar 32 ribuan. Anggaplah 10% sudah 3.000-an, seperti itu logikanya,” ujar Haris.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019.

Aturan pemberian insentif pajak super untuk pendidikan vokasi dituangkan dalam Pasal 29B. Dalam aturan itu disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Sedangkan insentif pajak untuk industri atau usaha yang melakukan litbang, dituangkan dalam Pasal 29C ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

(Baca: Pacu Investasi dan Ekspor, Sri Mulyani Siapkan Banyak Insentif Pajak)

Sementara itu, pasal 29A dalam PP tersebut juga mengatur tentang pemberian insentif kepada industri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha yang berbasis padat karya. Fasilitas pajak penghasilan yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...