Terpukul Cukai Plastik, Industri Akan Kehilangan Penjualan Rp 600 M

Rizky Alika
5 Juli 2019, 17:00
cukai plastik, sampah plastik
123RF.com
Ilustrasi sampah plastik. Pemerintah mengenakan cukai plastik karena dampak plastik terhadap lingkungan yang sangat destruktif.

Kemudian, masyarakat kecil juga akan menanggung biaya plastik yang meningkat akibat bertambahnya beban produksi. "Padahal esensi kita membangun daya saing industri, salah satunya harga yang kompetitif," ujarnya.

Insentif untuk Industri Daur Ulang Plastik

Ia mengatakan, pihaknya memahami instrumen cukai diperlukan dalam upaya mendorong penerimaan keuangan negara. Namun, pengenaan cukai pada komoditi plastik dinilai kurang tepat. Sebab, bahan baku plastik masih dipenuhi dari impor hingga 40 persen.

(Baca: Kendalikan Limbah, Pemerintah Didorong Segera Terapkan Cukai Plastik)

Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai, karakteristik pengenaan cukai ialah untuk komoditi yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mempunyai dampak negatif bagi masyarakat. Selain itu, cukai dikenakan untuk memberikan asas keadilan.

Berdasarkan aturan tersebut, Taufik menilai kantong plastik belum memenuhi karakteristik pengenaan cukai. Oleh karena itu, Kemenperin tidak sepakat tentang pengenaan cukai terhadap kantong plastik.

Taufik menilai, semestinya Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal untuk industri daur ulang plastik. Hal ini agar recyling rate meningkat dari 14% menjadi 25% agar volume sampah berkurang.

Dengan demikian, pemulung sejahtera, pemerintah daerah mendapatkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tenaga kerja terserap banyak, dan ada penambahan penerimaan pajak. "Sehingga sektor industri sebagai penyumbang pajak terbesar dan PDB tertinggi dapat meningkat lebih tinggi lagi," ujarnya.

(Baca: Tekan Impor Plastik dan Kertas, Kemenperin Dorong Industri Daur Ulang)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...