Terdorong Permintaan, Ekspor Baja Nirkarat Naik Tiga Kali Lipat

Image title
Oleh Ekarina
28 Januari 2019, 16:08
Baja Krakatau Steel
Agung Samosir|Katadata

Pemerintah juga bertekad untuk mendorong meningkatkan kapasitas produksi industri baja nasional bernilai tambah. “Produksi industri baja di dalam negeri terus dioptimalkan dan diarahkan pada pengembangan produk yang bernilai tambah tinggi, misalnya untuk memenuhi kebutuhan sektor otomotif, perkapalan maupun perkeretaapian. Sehingga kita tidak perlu lagi impor,” tegasnya.

Adapun penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, diharapkan dapat menekan impor besi dan baja, terutama produk baja karbon, serta peningkatan ekspor stainless steel hingga menekan defisit neraca perdagangan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto  mengatakan dengan berlakunya Permendag 110 tahun 2018  per 20 Januari lalu,  dia optimistis  industri baja di Indonesia semakin kuat dan mandiri. Permendag baru tersebut merupakan pengganti Permendag Nomor 22 Tahun 2018. 

Dengan menurunnya impor, diharapkan bisa semakin memacu industri dalam negeri serta ekspor,  hingga akhirnya turut mendorong surplus perdagangan sektor baja.

“Ketersediaan baja impor yang sembarangan masuk ke Indonesia menjadi penyebab utama industri baja mengalami idle. Melalui Permendag tersebut, pemerintah berupaya menertibkan, sehingga utilisasinya dapat ditingkatkan," tuturnya.

(Baca: Demi Pasokan dan Harga Terjangkau, SKK Migas Gandeng Asosiasi Baja)

Airlangga mengatakan, pengaturan pengawasan ini utamanya disebabkan terjadinya pengalihan Harmonized System (HS) dari produk baja karbon menjadi alloy steel. “Kebanyakan produk impor adalah baja karbon untuk konstruksi yang seharusnya dikenakan bea masuk 10 sampai 15%,” ungkapnya.

Tetapi, karena pihak pengimpor menambah lapisan material boron dan chrome, baja karbon tersebut beralih menjadi alloy steel. Produk alloy steel dikenai bea masuk rendah, yaitu 0 sampai 5%. Kondisi ini menyebabkan produk impor dijual dengan harga sama atau bahkan lebih rendah dibandingkan buatan dalam negeri.

Melalui revisi Permendag,  pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan pencegahan sejak dini terhadap baja impor yang hendak masuk ke Indonesia. "Kemarin itu kan di post border dan sekarang kembali lagi ke border," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...