AS Kembali Panggil Indonesia Terkait Fasilitas Khusus Bea Masuk GSP
"Berdasarkan upaya yang telah pemerintah lakukan dan komitmen untuk meningkatkan hak kekayaan intelektual, kami meminta AS untuk memperpanjang program GSP untuk Indonesia," ujar Made.
(Baca : Pertahankan Fasilitas Bea Masuk Impor, Pemerintah Raih Dukungan di AS)
Indonesia juga berharap perdagangan dengan AS yang masih dikaji oleh USTR pada April 2018, segera menemui konklusi terbaik. Sehingga, kedua pihak bisa sama-sama berfokus pada kerja sama peningkatan perdagangan dan investasi.
Penasehat IIPA, Kevin M. Rosenbaum, mengakui Indonesia telah berupaya meningkatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, terutama produk dari AS. Selain itu, Indonesia juga telah membuka investasi asing dengan menggeluarkan film dan studio rekaman dari Daftar Negatif Investasi (DNI) tahun 2016.
Rosenbaum mengungkapkan IIPA menghargai upaya Indonesia untuk memenuhi kriteria penerima program GSP. Pernyataan itu berdasarkan submisi kepada USTR pada 13 November 2018.
"Kami rekomendasikan kepada pemerintah AS untuk menyudahi investigasi karena pemerintah Indonesia telah melakukan tindakan penyelesaian masalah," katanya.