Menhub: Ganti Rugi Lahan Pelabuhan Patimban di Atas Harga Pasar

Image title
28 Juli 2018, 12:40
pelabuhan-ekspor
KATADATA
ilustrasi pelabuhan

Budi mengklaim penentuan biaya ganti rugi tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat setempat.  sudah melakukan musyawarah dengan msyarakat sana. Apalagi, hal ini juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terus mengawasi prosesnya.

Sementara warga merasa nilai yang ditawarkan pemerintah terlalu kecil. Penentuan harganya pun tidak melibatkan warga melalui musyawarah. Makanya mereka menolak dan melakukan protes kepada pemerintah. (Baca: Gubernur Jabar Ingin BUMD Ikut Kelola Pelabuhan Patimban)

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Ketua Paguyuban Tani Berkah Jaya (PTBJ) Arim Suhairim mengatakan harga yang dijadikan patokan oleh pemerintah untuk ganti rugi sebesar Rp 240-250 ribu per meter kubik, sangat kecil. “Kami menyayangkan penentuan harga tidak menempuh mekanisme pembebasan lahan, warga tidak pernah diajak musyawarah dulu,” katanya saat melakukan aksi protes di Kantor DPRD dan BPN Subang Mei lalu.

Warga ingin supaya diadakan musyawarah mengenai besarnya harga ganti rugi lahan tersebut. Mereka juga meminta besaran nilai pembebasan lahan harus dapat menyejahterakan warga yang terdampak. Paling tidak, sesuai dengan nilai terendah berdasarkan kajian Tim Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) Institut Pertanian Bogor (IPB).

(Baca: Konsorsium Jepang-Indonesia Teken Kontrak Pembangunan Proyek Patimban)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...