Keberatan RUU SDA, Pengusaha Air Minum Swasta Akan Surati Jokowi

Ameidyo Daud Nasution
25 Juli 2018, 19:59
air kemasan aqua
Agung Samosir|KATADATA
Pekerja menukar galon air kemasan yang kosong dengan baru di kawasan kalibata, Jakarta Selatan.

"Maka perlu dilihat dulu apabila ada pemikiran kami serakah," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Triyono Prijosoesilo menyatakan heran Kementerian Perindustrian tidak dilibatkan membahas RUU SDA tahun ini. Padahal sebagai pembina industri, Kemenperin dapat memberi masukan yang diperlukan agar industri tetap dapat maju.

"Jadi catatan kami, seolah dianaktirikan," kata Triyono. (Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Batasi Swasta Berbisnis Air Minum)

Pekan lalu Pemerintah dan Komisi V DPR RI sepakat membahas batasan swasta di bidang pengusahaan sumber daya air.

Anggota Komisi V Yoseph Umarhadi mengatakan dalam RUU SDA hasil inisiatif DPR tersebut, prioritas pengusahaan air diberikan kepada BUMD dan BUMN. Pihak swasta baru bisa masuk apabila masih ada ketersediaan air dari pengelolaan BUMN dan BUMD.

Hal ini menurutnya sejalan dengan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup prang banyak dikuasai negara. "Pemerintah masih dimungkinkan memberi izin usaha swasta dengan syarat tertentu dan ketat," kata Yoseph.

(Baca: Kemenperin Nilai Swasta Tak Perlu Ajak BUMN Kelola Air Minum Kemasan)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...