Pemerintah Imingi Pembebasan Pajak Bagi Produsen Baterai Mobil Listrik

Michael Reily
4 Juli 2018, 19:49
Mobil Listrik BMW
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
BMW i8 saat proses pengisian baterai dengan sistem 'plug-in hybrid'.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi menjelaskan jika baterai harus impor, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) harus mencapai 60%. Sehingga, industri mobil listrik nasional akan tertinggal dengan negara lain.

(Baca juga: Jokowi Sebut Mobil Listrik Akan Menciutkan 90% Industri Otomotif)

Gaikindo menekankan pemerintah harus memproduksi baterai secara lokal. Tiga komponen utamanya adalah baterai, manajamen baterai, dan motornya. “Kalau bisa riset nikel dan cobalt kita tidak akan tergantung dengan impor, itu lebih baik,” kata Nangoi.

Nangoi juga meminta pemerintah menyiapkan cara mendaur ulang baterai dari mobil listrik. Nangoi mengatakan, baterai dari mobil listrik menghasilkan limbah emisi padat seberat dua ton.

Nangoi mengatakan, untuk mengurai baterai dari mobil listrik tak mudah. Hingga saat ini, negara yang mampu mendaur ulang baterai mobil listrik baru Belgia.

Di samping itu, Nangoi menyarankan persiapan infrastruktur seperti stasiun pengisian daya listrik yang memproses dengan cepat. Saat ini, mobil listrik membutuhkan waktu mendaya ulang selama dua jam. Padahal kendaraan berbahan bakar fosil hanya membutuhkan waktu dua menit untuk mengisi daya.

(Baca: Pemerintah Kaji Mobil Listrik Bebas PPnBM dan Bea Masuk Jadi 5%)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...