Menteri Darmin Tolak Usul Kementan Revisi Harga Gula Petani

Michael Reily
18 Mei 2018, 09:00
Gula
ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Para pekerja menata gula hasil penyerapan di Gudang Bulog Divre Jatim, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 April 2017.

Data International Sugar Organization memperlihatkan harga gula pada 2 Januari 2018 sebesar US$ 397,4 per ton. Pada 16 Mei 2018, harganya anjlok menjadi US$ 321,5 per ton. Alhasil, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga.

Menurut Oke, pemerintah juga mencari solusi dalam produksi supaya harga tidak terus terkerek. “Kita harus cari inefisiensi, nanti akan ada pembahasan lagi,” ujarnya. (Lihat pula: Kementan Minta Impor Gula untuk Konsumsi Dilakukan Bertahap).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang menyatakan peningkatan HPP guna memotivasi petani gula agar produksinya meningkat. Proposal ini didasari oleh meningkatnya biaya pokok produksi (BPP) dari Rp 9.500 per kilogram menjadi Rp 10.000 per kilogram.

Karenanya, kenaikan HPP menjadi sekitar Rp 10.500 per kilogram perlu dilakukan. Terlebih, harga eceran tertinggi (HET) gula telah dipatok Rp 12.500 per kilogram. “Harga rendah karena peningkatan ongkos produksi bisa membuat petani beralih ke komoditas lain,” kata Bambang, Maret lalu.

Usulan kenaikan HPP juga didasarkan pada pertimbangan tim pakar nasional, akademisi dari perguruan tinggi, dan kelembagaan petani. Alasan utamanya adalah produktivitas gula dalam tebu yang rendah. (Baca juga: Petani Tebu Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Harga Gula).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...