Teken PP, Jokowi Alihkan Kewenangan Impor Garam dari Susi ke Menperin

Michael Reily
16 Maret 2018, 15:35
garam langka
ANTARA FOTO/Saiful Bahri
Petani memanen garam di lahan garam konvensional di Desa Bunder, Padewamu, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (25/7). Harga garam di tingkat petani di Madura tahun ini mencapai Rp3,3 juta hingga Rp3,5 juta per ton.

Dengan ditekennya PP tersebut, maka penghitungan rekomendasi impor garam dari yang semula direkomendasikan KKP hanya sebesar 1,8 juta ton, nantinya bisa berubah sesuai dengan rekoemndasi Kemenperin. Adapun Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai penerbit izin impor, sebelumnya juga telah mengeluarkan izin impor garam sebesar 2,37 juta ton. 

Darmin menungkapkan, dengan  kebutuhan industri sebesar 3,7 juta ton,  maka rekomendasi impor garam nanti bisa bertambah sekitar 1,33 juta ton. “Implementasinya berarti selisih antara 3,7 juta ton dan 2,37 juta ton,” tuturnya.

(Baca : Stok Garam Menipis, Pabrik Garuda Food Terancam Berhenti Beroperasi)

Meski telah diteken, namun pelaksanaan penambahan rekomendasi impor garam industri dan pengeluaran izin impor  masih menunggu keputusan rapat di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat sendiri baru bisa dilakukan setelah peraturan pemerintah resmi diundangkan.

Ketika coba dikonfirmasi mengenai  perkembangan pengesahan peraturan pemerintah tersebut, Deputi Bidang Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan masih dalam proses. “Penerbitan  PP di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Musdhalifah.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...