Teken PP, Jokowi Alihkan Kewenangan Impor Garam dari Susi ke Menperin
Dengan ditekennya PP tersebut, maka penghitungan rekomendasi impor garam dari yang semula direkomendasikan KKP hanya sebesar 1,8 juta ton, nantinya bisa berubah sesuai dengan rekoemndasi Kemenperin. Adapun Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai penerbit izin impor, sebelumnya juga telah mengeluarkan izin impor garam sebesar 2,37 juta ton.
Darmin menungkapkan, dengan kebutuhan industri sebesar 3,7 juta ton, maka rekomendasi impor garam nanti bisa bertambah sekitar 1,33 juta ton. “Implementasinya berarti selisih antara 3,7 juta ton dan 2,37 juta ton,” tuturnya.
(Baca : Stok Garam Menipis, Pabrik Garuda Food Terancam Berhenti Beroperasi)
Meski telah diteken, namun pelaksanaan penambahan rekomendasi impor garam industri dan pengeluaran izin impor masih menunggu keputusan rapat di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat sendiri baru bisa dilakukan setelah peraturan pemerintah resmi diundangkan.
Ketika coba dikonfirmasi mengenai perkembangan pengesahan peraturan pemerintah tersebut, Deputi Bidang Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan masih dalam proses. “Penerbitan PP di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Musdhalifah.