Polemik Garam, Kemenperin Minta Kewenangan Rekomendasi Impor

Michael Reily
15 Maret 2018, 12:49
garam langka
ANTARA FOTO/Rahmad
Seorang petani memilah hasil produksi garam lokal di tempat pembuatan garam Desa Lacok Bayu, Aceh Utara, Aceh, Senin (24/7). Menurut petani garam setempat, harga garam produksi lokal naik menjadi Rp10.000 per kilogram dari sebelumnya Rp4.000 per kilogram.

“Posisi Kementerian Perdagangan itu siap menerbitkan izin ketika dapat rekomendasi dari KKP dan Kemenperin,” jelas Oke.

Oke mengaku sebelumnya pihaknya juga sudah menerbitkan izin impor 2,37 juta ton garam industri kepada 21 perusahaan sektor chlor alkali plant (CAP), farmasi, dan pengasinan ikan. Izin impor terbit sebelum rekomendasi selesai disampaikan oleh KKP.

(Baca juga: Stok Garam Tersisa Buat 3 Pekan, Industri Mamin Terancam Setop Operasi)

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti menyatakan pengaturan serta alokasi perusahaan atau industri yang mendapatkan impor merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan. Rekomendasi mengacu pada neraca garam industri sesuai UU dan Peraturan Menteri KP Nomor 66 Tahun 2017.

Brahmantya pun mengungkapkan bakal mengkaji ulang penambahan pasokan impor garam industri. “Sesuai peraturan, kami menunggu laporan realisasi dari Kemendag dan juga dari Kemenperin bila memerlukan tambahan pasokan garam industri,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pembahasan masih terus dilakukan untuk menyelesaikan situasi yang tidak jelas. Namun, dia belum bersedia menjelaskan secara detail mengenai solusi serta usulan terkait perubahan regulasi yang tengah dikaji.

“Masalah ini akan kami selesaikan tapi saya belum bisa ceritakan setelah selesai,” tutur Darmin.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...