Bandara Kertajati Terhambat KSO BIJB - Angkasa Pura

Dimas Jarot Bayu
18 Desember 2017, 19:33
Bandara Kertajati
Akbar Nugroho Gumay|ANTARA FOTO
Pembangunan Bandara Internasional Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (24/2).

Tenggat naskah kesepahaman antara PT BIJB dan APII telah berakhir pada 30 November 2017 lalu. Sementara tenggat berakhir, belum ada kesepahaman di antara keduanya mengenai KSO.

Karenanya, BIJB dan APII diberikan waktu hingga 27 Desember untuk melakukan pembahasan kembali mengenai KSO. Saat ini, Virda mengaku pembahasan berjalan lancar. "Sudah banyak kesamaan, insya Allah," kata Virda.

(Baca: Bandara Kertajati Terus Dikebut, Pembebasan Lahan Capai 53%)

Selain mengenai KSO, PT BIJB dan APII juga diminta untuk dapat segera menyepakati mengenai rencana investasi. Rencananya, APII akan membeli saham yang dimiliki BIJB.

Proses itu dilanjutkan dengan pembelian saham yang akan melibatkan PT Danareksa (Persero) sebagai pelaksana produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). Jika kesepakatan terjadi, pemegang saham PT BIJB nantinya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, APII, PT Jasa Sarana, dan RDPT.

"Dua-duanya (KSO dan rencana investasi) jalan nanti. Masih berproses," kata Virda. (Baca: Porsi Saham Berkurang, Angkasa Pura II Jadi Operator Bandara Kertajati)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...