Pemasaran Proyek Meikarta di Kantor Kementerian Menuai Penolakan

Martha Ruth Thertina
Oleh Martha Ruth Thertina - Dimas Jarot Bayu
10 September 2017, 23:30
Meikarta
www.meikarta-lippocikarang.com

Pembatalan dilakukan pasca beredar luasnya Nota Dinas terkait sosialisasi tersebut. Dalam Nota Dinas dari Sekretaris Jenderal Minerba yang ditandatangani Sekretaris Kepala Bagian Umum, Kepegawaian, dan Organisasi Yuli Wahono, disebutkan bahwa akan dilakukan sosialisasi pemasaran Meikarta di aula Gedung C Ditjen Minerba pada 15 Agustus 2017. Untuk itu,  para direktur di lingkungan Ditjen Minerba diminta  mengikutkan pegawainya yang berminat dalam sosialisasi tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Iwan menjelaskan, Nota Dinas tersebut merupakan inisiatif sendiri dari Kepala Bagian Umum. Nota Dinas dibuat lantaran ingin membantu pegawai yang belum memiliki rumah.

“Karena ada penawaran promo sebelum 17 Agustus maka yang bersangkutan inisitatif sendiri membuat Nota Dinas internal untuk merespons surat dari pengembang untuk melakukan sosialisasi,” kata dia. Sang Kepala Bagian lantas mendapat surat peringatan atas tindakannya itu.

Selain melakukan pemasaran di kantor pemerintahan, Lippo Group juga gencar beriklan melalui media massa. Belakangan, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menyebut iklan Meikarta melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 42 ayat 2 UU tersebut tertulis, pemasaran dapat dilakukan jika pengembang telah memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, serta jaminan pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin. Sementara itu, Meikarta belum merampungkan seluruh perizinan yang dibutuhkan.

Merespons Ombudsman, Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati membantah jika iklan yang disiarkan pihaknya melanggar hukum. Danang mengatakan, iklan Meikarta bukanlah bagian dari pemasaran. Menurut dia, iklan merupakan bagian dari pre-selling yang dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin yang sedang dilakukan. (Baca juga: Ombudsman Anggap Iklan Meikarta Terlalu Bombastis dan Langgar Aturan)

Adapun proyek properti Meikarta direncanakan berdiri di atas lahan seluas 130-140 hektare dan bakal berkembang hingga 500 hektar. Di atas lahan tersebut bakal berdiri perumahan, taman, apartemen serta sarana lain seperti universitas. Untuk merealisasikannya, Lippo Group menyiapkan dana investasi sebesar Rp 278 triliun.

Perkembangan terakhir, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan Lippo masih harus menyelesaikan perizinan di tingkat Kabupaten maupun tingkat provinsi untuk pembangunan Megaproyek Meikarta. Saat ini, sebagian besar lahan untuk Meikarta yang dimiliki oleh Lippo Cikarang Tbk sejak 1994 itu berstatus izin kawasan industri. Hanya 84,6 hektar lahan yang mendapatkan izin untuk pembangunan pemukiman. (Baca juga: Lippo Klaim Belum Terima Surat Penghentian Pembangunan Meikarta)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...