Pemerintah Cari Alternatif Pendanaan Jalan Tol 'Sepi Peminat'
Yang jelas, adanya revisi PP ini merupakan cara pemerintah mencari alternatif pendanaan membangun jalan tol yang sepi peminat, atau yang secara ekonomi layak tetapi belum layak secara finansial. Arie menyebutkan salah satu ruas tol yang masuk kategori tersebut adalah Tol Trans Sumatera.
(Baca: Jasa Marga Incar Rp 2 Triliun dari Sekuritisasi Tol Jagorawi)
Mengutip laman www.setkab.go.id, revisi atas PP Jalan Tol ini salah satunya dengan menambahkan Pasal 22B, yang menyebutkan pendapatan tol selama masa konsesi dan tambahan masa konsesi untuk suatu ruas jalan tol dapat digunakan untuk mendukung pendanaan. Pemerintah berharap ada percepatan pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial.
Pemerintah juga merevisi Pasal 51 PP 15/2005 yang menyebutkan bahwa selain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol, jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh menteri atas rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Ada beberapa pertimbangan dalam rekomendasi tersebut. Pertama, mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan. Kedua, peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan. Ketiga, mendukung pengusahaan jalan tol lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial dari pemerintah kepada BUMN.
“Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta pengembangan jalan tol yang bersangkutan,” seperti bunyi Pasal 51 ayat (2) PP 81/2017.
(Baca: Hutama Karya Akan Terbitkan Obligasi Rp 3,5 Triliun Tahun Ini)