Produsen Maknyuss Klaim Tak Tahu Larangan Beli Beras Subsidi

Michael Reily
24 Juli 2017, 06:30
beras
Katadata | Arief Kamaludin

(Baca juga: Tiga Pilar Bantah “Maknyuss” Dioplos Beras Murah)

Asen menjelaskan bahwa penentuan kualitas beras ditentukan oleh parameter fisik seperti derajat sosoh, kadar air, beras kepala, dan jumlah butir sesuai karakteristik yang dibutuhkan. Dalam standar SNI yang diterbitkan pada 2015, kategori beras dibagi menjadi dua, yaitu premium dan medium.

Menurut Asen, pihak IBU tidak melakukan pencampuran beras kualitas rendah dengan kualitas tinggi untuk menghasilkan keuntungan. "Standar yang kami tentukan menghasilkan deskripsi mutu beras yang sesuai dengan SNI," ujar dia.

PT IBU menjual produk secara business to business kepada penjual yang akan mendistribusikan ke konsumen. Untuk memberikan harga terbaik kepada konsumen sesuai deskripsi mutu, sambung Asen, perusahaan mengimbau agar mitra bisnis mereka memberikan harga terbaik ke masyarakat.

(Baca juga: Distribusi Beras Lambat, BPS Catat Jumlah Penduduk Miskin Bertambah)

Induk usaha IBU, PT TPS Food terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak 2003. Perusahaan ini menjual berbagai merek beras kemasan kelas premium. Selain Manknyuss dan Cap Ayam Jago yang diperkarakan polisi, ada juga merek Jatisari, Istana Bangkok, Desa Cianjur, Beras Rumah Adat dan Rojolele Dumbo.

Pada 2016, kontribusi beras pada penjualan perseroan mencapai 61,28% dengan nilai Rp 4,01 triliun. Meski, perseroan juga menjual bahan makanan seperti Mie Ayam 2 Telor, Mie Superior, Bihun Superior, Bihun Jagung dan Bihunku. Sementara makanan ringan perseroan memproduksi Taro, Bravo, Gulas dan Mie Kremez. 

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...