Pemerintah Siapkan Insentif Besar Bagi Investor Kawasan Industri

Image title
9 Februari 2017, 15:49
Kawasan Industri
KATADATA | Arief Kamaludin
Antrean truk pengangkut batu dalam proses konstruksi kawasan industri terintegrasi Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur.

(Baca juga:  Pajak Progresif Tanah Nganggur Perlu Persetujuan DPR)

“Kalau yang maju seperti di Jawa insentif fiskalnya tetap sama. Tapi yang di kawasan baru berkembang itu diberikan lebih. Semakin kurang maju daerah tersebut diberikan paling lama dan besar untuk pengurangan PPh,” katanya.

Pemerintah mengelompokan WPI ke dalam empat kelompok, antara lain WPI I (Maju) yakni  Jawa, WPI Berkembang meliputi Sulawesi Bagian Selatan, Kalimantan Bagian Timur, Sumatera Bagian Utara kecuali Batam, Bintan dan Karimun dan Sumatera Bagian Selatan. Kemudian WPI Potensial I meliputi Sulawesi Bagian Utara, Kalimantan Bagian Barat, serta Bali dan Nusa Tenggara. Terakhir, WPI Potensial II antara lain Papua dan Papua Barat.

Sebagai contoh, fasilitas insentif yang diberikan bagi WPI Potensial II di Papua dan Papua Barat yakni pengurangan PPh 10 persen hingga 100 persen, dengan jangka waktu 5 sampai 15 tahun. Selain itu, investor juga dibebaskan dari PPN sesuai dengan PP nomor 81 Tahun 2015.

(Baca juga:  Tiga Kawasan Ekonomi Khusus Segera Dibangun Tahun Ini)

Terkait bea masuk impor, investor pada tahap pengembangan kawasan industri akan diberikan kebebasan bea masuk untuk impor mesin selama 2 tahun,  impor barang dan bahan paling lama 5 tahun, impor mesin yang dibeli di dalam negeri selama 5 tahun, dan impor barang dan bahan bahan selama 5 tahun apabila menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri sedikitnya 30 persen.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...