Jokowi Instruksikan Susi Evaluasi Aturan Penghambat Perikanan

Yura Syahrul
29 Agustus 2016, 15:06
Susi Pudjiastuti & Rizal Ramli
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Surga Ikan Indonesia, Bibit Ketegangan Luhut-Susi)

Tak lama setelah menjabat Menteri Kelautan pada Oktober 2014, Susi memang menerbitkan peraturan menteri yang melarang pemindahan muatan di tengah laut atau transshipment dan moratorium izin kapal ikan eks-asing. Kebijakan itu menuai pro dan kontra, karena di satu sisi berhasil memulihkan stok ikan di laut namun di sisi lain dikeluhkan para pengusaha karena menurunkan pendapatannya.

Belakangan, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Susi mengevaluasi moratorium izin kapal ikan eks-asing dan transshipment karena dituding menyebabkan ribuan pekerja kapal dan pabrik pengolahan ikan menganggur. Yang terbaru, Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku pemerintah tengah mengkaji peluang-peluang untuk meningkatkan industri perikanan nasional.

Namun, dia membantah telah memberi rekomendasi untuk membuka keran investasi asing dalam industri penangkapan ikan. "Tidak ada. Kami belum bicara masalah asing masuk,” kata Luhut, 5 Agustus lalu. (Baca: Luhut Bantah Rekomendasikan Asing Masuk Penangkapan Ikan)

Dia membenarkan ada perintah Presiden untuk segera membuka pasar ikan di wilayah Natuna. Dengan demikian, dibutuhkan industri penangkapan ikan yang cukup besar untuk mengeksplorasi potensi perikanan di sana. Untuk itu, saat ini dikaji berbagai opsi pengembangan industrinya.

“Perintah Presiden kan supaya segera ada pasar ikan di Natuna. Nah, kalau ada pasar ikan di Natuna, konsekuensinya penangkapan harus ada. Caranya yang sedang kami cari,” ujar Luhut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...