Darmin Yakin Harga Rumah Turun dengan Paket Kebijakan XIII

Miftah Ardhian
25 Agustus 2016, 14:29
darmin
Arief Kamaludin|KATADATA

“Memang tidak ada hubungannya secara langsung. Tapi kalau biaya memproses izin turun 70 persen, masa harga rumahnya tidak terpengaruh. Karena menurut mereka sendiri, biaya izin macam-macam itu kira-kira 20 persenan,” ujar Darmin.

Dalam paket kebijakan ekonomi ketigabelas yang diluncurkan kemarin, waktu untuk mengurus persetujuan menjadi lebih singkat dengan dipangkasnya 22 izin pembangunan rumah MBR. Dari 33 izi saat ini, disederhanakan menjadi 11 izin. (Baca: Dua Hal Ini Masih Menghambat Program Sejuta Rumah).

Perizinan yang dihapus di antaranya terkait dengan izin lokasi yang memakan waktu 60 hari dan rekomendasi peil banjir atau acuan ketinggian tanah yang pengurusannya 30 - 60 hari. Kemudian persetujuan dan pengesahan gambar site plan selama lima hari, izin cut and fill lima hari, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) memakan waktu 30 hari.

Selebihnya ada beberapa perizinan yang digabung, seperti izin pemanfaatan tanah (IPT) dengan izin pemanfaatan ruang (IPR). Ada juga perizinan yang diperpendek masanya, seperti Izin Mendirikan Bangunan dari 30 hari menjadi tiga hari dan penerbitan Surat Keputusan penetapan hak atas tanah dari 213 hari menjadi tiga hari.

Dengan penyederhanaan ini, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus izin perumahan pun terpangkas. Dampak selanjutnya, kata Darmin, akan menggairahkan pengembang dalam membangun rumah bagi MBR. (Lihat pula: Khawatir Dimanfaatkan Spekulan, Pemerintah Pernah Tolak RUU Tapera).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...