BUMN yang Mau Berutang Bakal Diwajibkan Minta Restu DPR

Miftah Ardhian
21 April 2016, 19:16
Gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung DPR

Kasus serupa juga terjadi pada PT Djakarta Lloyd (Persero) yang pernah mendapat tambahan kapal ukuran besar, tapi tidak bisa digunakan. Karena pelabuhan-pelabuhan yang ada di dalam negeri saat itu belum bisa menampung kapasitas kapal tersebut. Akhirnya kapal-kapal ini rusak begitu saja dan menjadi beban perusahaan sampai sekarang. 

“Berikutnya tidak bisa begitu. Kami akan ikut mengawasi aset itu,” kata Azman. DPR akan melakukan pengawasan saat merencanakan pembelian aset BUMN. Jadi setiap pinjaman yang dilakukan harus jelas peruntukannya dan didasarkan pada kebutuhan dan kondisi yang ada. (Baca: Jadi Induk Usaha BUMN, Investasi Pertamina Bakal Meningkat)

Mengenai perkembangan pembahasan RUU BUMN, saat ini sudah ada beberapa pasal yang sudah disepakati. Beberapa pasal ini terkait definisi, pemberian PMN, pendirian BUMN dan pembentukan anak usaha, serta aturan mengenai aset BUMN dan permodalannya. 

Ketua Komisi VI Hafizs Tohir mengatakan ada banyak hal yang dibahas dalam RUU ini, selain beberapa pasal yang sudah final tersebut. Diantaranya aturan mengenai “holding, sinergi BUMN, IPO (mencatatkan sahamnya di pasar modal) dan privatisasi, merger (penggabungan) dan akuisisi, aset perusahaan sebagai rezim kekayaan negara, capex (belanja modal), dan lain-lain,” ujar Hafizs.

Komisi VI juga memasukan satu poin yang juga tidak kalah penting, yaitu terkait mekanisme pemilihan direksi BUMN. Untuk menyempurnakan visi BUMN sebagai Good Corporate Governance (GCG), kata Hafizs, pemilihan direksi BUMN harus dilakukan dengan proses yang terbuka. Dengan ini, diharapkan keberadaan BUMN Indonesia bisa semakin baik. (Baca: Peraturan Pemerintah tentang Induk Usaha BUMN Segera Terbit)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...