Harga Avtur Anjlok, Tarif Batas Atas Kelas Ekonomi Pesawat Turun

Maria Yuniar Ardhiati
11 Februari 2016, 18:59
Pesawat Garuda
Arief Kamaludin|KATADATA
(Arief Kamaludin | KATADATA)

(Baca: 9 Maskapai Indonesia di Jajaran Terburuk Dunia)

Maskapai tetap diperbolehkan melakukan perubahan tarif kelas ekonomi merujuk kepada aturan tersebut dengan dua syarat. Pertama, melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kedua, menyampaikannya kepada konsumen dengan tenggat waktu 15 hari sebelum pemberlakuan tarif. "Ketentuan sanksi bagi maskapai yang tidak mengikuti aturan juga disebutkan dengan memberikan peringatan, pengurangan frekuensi, pencabutan izin rute, pemberian denda, ataupun pembekuan rute penerbangan," kata Barata.

(Baca: 10 Maskapai Murah Bersaing Di ASEAN)

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Tengku Burhanuddin berharap Kementerian Perhubungan mampu memproyeksikan harga avtur yang fluktuatif akibat merosotnya harga minya dunia. Dengan demikian, maskapai dapat menghitung beban operasional. Ketentuan semacam ini bermanfaat untuk peak season seperti masa liburan, ketika maskapai menerapkan batas atas harga tiket. "Karena tahun lalu itu harga avtur naik tapi tidak ada proyeksinya," kata Tengku.

Pemberlakuan tarif batas atas dan bawah ini juga mendorong maskapai mau tidak mau harus melakukan efisiensi untuk memaksimalkan keuntungan. Oleh sebab itu, Tengku menjelaskan, INACA akan mengambil sejumlah langkah untuk disinergikan dengan pihak lain. "Seperti mengurangi delay, mengurangi taxiing, lalu juga mengurangi waktu terlalu lama berputar di udara (holding) menunggu landing," katanya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...