Terbuka untuk Asing, Pemerintah Godok Pajak E-Commerce Kakap

Yura Syahrul
15 Januari 2016, 12:54
Dirjen Pajak - KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA|Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

(Baca: Dirilis Pekan Depan, Paket Ekonomi IX Berisi Aturan Baru DNI)

Bambang Brodjonegoro juga menyatakan, transaksi lintas batas negara dalam e-commerce sudah merupakan isu nasional. "Itu jadi perhatian kita bersama," imbuhnya. Seperti, pengenaan pajak jika suatu barang dagangan e-commerce itu dibeli di Indonesia atau diimpor dari luar negeri.

Adapun besaran pengenaan pajak bagi pelaku usaha e-commerce, baik di dalam negeri maupun dari luar negeri, haruslah adil. Namun, dia masih menghitung potensi nilai penerimaan pajak dari bidang usaha e-commerce tersebut. "Kami menyusun (pajak) e-commerce asing yang besar," katanya.

Triawan Munaf juga menyebut adanya pungutan pajak bagi e-commerce kakap kepunyaan asing sehingga menciptakan kesetaraan perlakuan dengan pelaku usaha sejenis di dalam negeri. Yang dalam negeri kan bayar pajak, yang luar negeri gak bayar pajak, nah itu tidak adil. Jadi perlu ada aturannya,” katanya.

(Baca: Indonesia, Pasar E-Commerce Terbesar di ASEAN dengan Banyak Kendala)

Menurut dia, Menteri Keuangan ingin segera menerapkan aturan tersebut karena potensi penerimaan pajak dari e-commerce sangat besar. Opsi yang dipertimbangkan adalah meminta e-commerce asing yang beroperasi di Indonesia untuk membentuk badan usaha tetap (BUT) di dalam negeri sehingga bisa membayar pajak. Triawan optimistis aturan tersebut dapat diterapkan tahun ini.

Rudiantara menambahkan, revisi aturan DNI bidang usaha e-commerce ini maish perlu dimatangkan di level kementerian untuk kemudian dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo. Ia berharap, aturan baru tersebut bisa lebih mendorong perkembangan e-commerce di Indonesia dan mendatangkan penerimaan bagi negara. “Kembangkan regulasi jangan ketat. Ikan juga dikencangkan (akan) mati, terlalu lunak juga kabur nanti,” katanya sembari bertamsil.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...