Batasan Porsi Asing di Bisnis E-Commerce Kemungkinan 33 Persen

Yura Syahrul
25 November 2015, 17:34
BKPM
KATADATA | Arief Kamaludin

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf pernah menyatakan, rencana pemerintah membuka sektor e-commerce ini bisa juga memaksimalkan potensi penerimaan pajak. Pasalnya, banyak pemodal asing di sektor e-commerce saat ini belum tercatat karena mereka langsung berinvestasi dari luar negeri.

(Baca: Bisnis E-Commerce Besar akan Dibuka untuk Investor Asing)

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, bisnis e-commerce adalah salah satu bidang usaha di sektor  kominfo yang diusulkan untuk dibuka untuk investor asing. Usulan lainnya adalah bidang usaha penyediaan dan pengelolaan menara telekomunikasi (saat ini PMDN 100 persen), lembaga penyiaran komunitas (LPK) radio dan televisi dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi (maksimal 65 persen asing).

BKPM memang terus berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk merevisi panduan investasi alias Daftar Negatif Investasi (DNI). Pembahasannya akan dilakukan secara bertahap, dengan pembagian berdasarkan kelompok sektor bidang usaha. “Pembahasan pertama yang dilakukan hari ini meliputi tiga sektor utama, yaitu kominfo, pariwisata dan kesehatan,” kata Franky dalam siaran pers BKPM, Rabu (25/11).

Dari tiga sektor usaha tersebut, total usulan yang masuk ke BKPM mencapai 95 usulan. Rinciannya adalah sektor kesehatan sebanyak 35 usulan, sektor pariwisata 32 usulan, dan sektor kominfo 28 usulan. Mayoritas usulan yang disampaikan oleh kementerian dan lembaga teknis sebenarnya tidak mengubah posisi dari regulasi sebelumnya. Namun, mayoritas usulan dari sektor swasta menginginkan lebih terbuka untuk investasi asing.

BKPM dan kementerian atau lembaga negara memang tengah membahas panduan baru investasi untuk merevisi Perpres 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. BKPM berharap aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat rampung April tahun depan.

Halaman:
Reporter: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...