Asosiasi Pengusaha Desak Jokowi Segera Beri Keringanan Pajak dan Utang

Image title
24 April 2020, 12:16
Apindo Sesak Jokowi Segera Beri Stimulus Pajak & Relaksasi Utang.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Produksi Alat Pelindung Diri (APD) di sebuah Pusat Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (24/3). Apindo mendesak pemerintah segara menggelontorkan stimulus pajak.

"Berbagai  pusat perbelanjaan, pabrik atau perusahaan skala besar menegah dan kecil terhenti dan tidak mampu lagi memberikan gaji atau tunjangan kepada pekerjanya," kata dia.

Di sisi lain, upaya Menteri Perindustrian untuk mengizinkan industri-industri strategis masih dapat beroperasi selama masa PSBB sedikit menjadi angin segar bagi pengusaha. Hal ini lantaran dunia usaha tidak serta merta terhenti mengingat kepentingan untuk tetap memberikan pekerjaan dan penghasilan bagi karyawan dan ekonomi secara makro. 

Fokus mengenai pemberian stimulus ekonomi untuk sektor rill sebelumnya menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sektor tersebut dianggap yang paling terpukul pandemi corona hingga berpotensi menyebabkan PHK karyawan.

Pasalnya, industri di sektor ini merupakan yang paling banyak menyerap tenaga kerja. "Oleh sebab itu diperlukan penyelamatan, diperlukan stimulus ekonomi yang menyentuh sektor-sektor yang paling terdampak," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/4).

(Baca: Kemenaker Catat 1,9 Juta Pekerja PHK & Dirumahkan, Terbesar di Jakarta)

Jokowi berharap adanya stimulus ekonomi dapat membuat sektor riil nasional mampu bertahan. Dengan demikian, mereka tidak banyak melakukan PHK terhadap para pegawainya.

 Untuk mengirangi tekanan pengusaha, Presiden Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang di antaranya memberikan stimulus pajak untuk pengusaha.

Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021. Kemudian, PPh badan turun menjadi 20% pada 2023.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...