Terpukul Corona, Pengusaha Tekstil Bakal Bayar THR dengan Cara Dicicil

Image title
13 Mei 2020, 19:00
Terpukul Corona, Pengusaha Tekstil Bakal Bayar THR dengan Cara Dicicil.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pekerja menyelesaikan pembuatan celana panjang di kawasan PIK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Pengusaha tekstil berpotensi bayar THR karyawan dengan cara dicicil seiring dengan tertekannya bisnis sektor ini.

Dalam SE tersebut, Menaker meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara perusahaan dan pekerja.

"Proses dialog hendaknya dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam SE yang diterbitkan Kamis (7/5).

Ia menyebut, dalam proses dialog bisa mencapai dua hal yang bisa menjadi solusi, yakni pembayaran THR secara bertahap dan penundaan pembayaran THR. Khusus untuk penundaan, dapat dilakukan jika perusahaan sama sekali tidak bisa membayar THR pada waktu yang ditentukan.

Penundaan ini juga bukan diambil berdasarkan keputusan sepihak, yakni dari perusahaan saja. Melainkan, waktu pembayarannya ditentukan bersama setelah melalui dialog antara perusahaan dan pekerja.

(Baca: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Sepekan Sebelum Lebaran)

Sementara itu, seluruh serikat buruh sebelumnya telah memastikan sikap untuk menolak pembayaran THR dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Pasalnya, saat ini sebagian besar buruh telah dirumahkan dan tak memiliki penghasilan. 

Buruh juga menilai, rekomendasi penyelesaian sengketa pembayaran THR melalui pengadilan hubungan industrial (PHI) yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagai jebakan formal. Sebab, proses persidangan memakan waktu yang lama, sementara buruh sudah tidak memiliki penghasilan.

Kepala Departemen Hubungan Antar Lembaga Sentral Gerakan Buruh Nasional Akbar Rewako menyebut, jika sampai THR tidak dibayarkan maka ini menjadi kali pertama tunjangan tahunan tersebut tidak diberikan. Ia menilai, negara seolah lepas tangan, dengan membiarkan perusahaan dan buruh melakukan negosiasi tanpa adanya peran aktif pemerintah. 

Hal ini akan sangat merugikan buruh, yang tengah dalam keadaan sulit, karena minimnya bantuan yang diberikan. "Dengan adanya SE Menaker jadinya debat lagi soal sanksi hukumnya, karena bisa saja aturan itu menghilangkan sanksi hukum terhadap pengusaha. Sebab, THR jadi tidak wajib dibayar tepat waktu, ini lagi-lagi negara melepas tanggung jawab," kata Akbar kepada katadata.co.id, Jumat (8/5).

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...