Dilema Iuran Tapera, Sudah Ditolak Pengusaha, Buruh pun Minta Revisi

Pingit Aria
4 Juni 2020, 16:17
Suasana sebuah komplek perumahan di Kelurahan Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Sabtu (16/5/2020).
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
Suasana sebuah komplek perumahan di Kelurahan Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Sabtu (16/5/2020).

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mendesak pemerintah untuk menunda aturan tersebut agar tak semakin menyulitkan masyarakat dan pengusaha. "Pengeluaran yang mengganggu cash flow ditunda dulu, apalagi untuk kebutuhan tabungan jangka panjang," kata Sutrisno kepada Katadata.co.id, Rabu (3/6).

Ia meminta pemerintah duduk bersama dengan pengusaha dan buruh untuk mencari solusi terbaik mengatasi permasalahan ini. "Coba kita cari solusi dulu bagaimana agar rakyat segera dapat penghasilan, supaya bisa bertahan,” ujarnya.

(Baca: PP Tapera Terbit, Gaji Pekerja Dipotong 3% Untuk Pembiayaan Rumah)

BISNIS PROPERTI DIPROYEKSI MENINGKAT
BISNIS PROPERTI DIPROYEKSI MENINGKAT (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Buruh Minta PP Tapera Direvisi

Tak hanya pengusaha, kalangan buruh pun kontra terhadap kebijakan baru ini. Sejumlah asosiasi buruh meminta regulasi baru ini direvisi. Sebab, pemotongan tersebut dinilai asosiasi buruh akan memberatkan pekerja yang bergaji kecil.

"Potongan buruh itu sudah banyak, BPJS, Pajak. Jadi tetap saja akan memberatkan. Untuk pekerja informal, borongan, harian lepas akan lebih susah juga, karena tidak tentu pendapatannya," Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih, Rabu (3/6).

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pada dasarnya program Tapera ini memang cukup bagus lantaran rumah memang merupakan kebutuhan dasar manusia.

Hanya, KSPI menilai tak ada skema pasti soal penyediaan perumahan dari sisetm Tapera tersebut. Oleh karena itu ia meminta agar pemerintah merevisi PP 25/2020 menjadi lebih teknis mengenai penyediaannya. Sebagaimana diketahui, peraturan ini dibuat sebagai aturan pelaksanaan dari UU No 4 Tahun 2016.

Hanya, dalam pandangan KSPI, skema pengadaan perumahan rakyat adalah rumah sudah disiapkan pemerintah sehingga bisa lebih murah dengan DP 0 rupiah. Tak hanya itu, bunga angsuran juga telah disubsidi negara.

Bahkan tenor yang disediakan juga minimal 30 tahun agar cicilan lebih rendah, dan apabila tidak mampu membayar bisa dilakukan pemindahan atau over credit. "Dengan demikian, program ini adalah berbentuk rumah. Bukan buruh menabung, kemudian disuruh membeli rumah sendiri," kata dia.

Said Iqbal juga meminta agar Iuran Tapera tidak memberatkan pekerja, terutama buruh. Jika dalam PP No 25 Tahun 2020 besaran simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5% dan pengusaha 0,5%, maka pihaknya meminta agar direvisi agar sebaliknya. "Sehingga buruh cukup membayar 0,5% dan pengusaha membayar 2,5%," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...