Pemerintah Ubah Skema Pungutan Ekspor CPO untuk Dukung Biodiesel

Rizky Alika
4 Desember 2020, 12:08
Petani memetik tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Pasi Kumbang, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Kamis (11/6/2020). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak tiga bulan terakhir turun dari Rp1.100 per kilogram menjadi Rp700 per kilogram
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/NZ.
Petani memetik tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Pasi Kumbang, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Kamis (11/6/2020). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak tiga bulan terakhir turun dari Rp1.100 per kilogram menjadi Rp700 per kilogram dampak dari wabah COVID-19.

Kini, pungutan ekspor CPO berlaku secara progresif. Dengan demikian, tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO. "Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan harga CPO," demikian tertulis dalam Pasal 3A aturan tersebut.

Adapun, ketentuan ini berlaku tujuh hari sejak diundangkan atau pada 10 Desember 2020.

Secara rinci, pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar US$ 55 per ton bila harga komoditas tersebut di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton. Bila harga CPO di atas US$ 670 per ton sampai dengan US$ 695 per ton, pungutan ekspor yang dikenakan sebesar US$ 60 per ton.

Kemudian, pungutan ekspor CPO naik menjadi US$ 75 per ton bila harga komoditas tersebut naik di atas US$ 695 per ton sampai dengan US$ 720 per ton. Selanjutnya, pungutan ekspor akan naik sebesar US$ 15 per ton setiap ada kenaikan harga CPO sebesar US$ 25 per ton.

Kementerian Perdagangan pun telah menetapkan harga referensi CPO sebesar US$ 870,77 per ton untuk periode 1-31 Desember 2020. Ini artinya, besaran pungutan ekspor CPO untuk periode tersebut sebesar US$ 180 per ton.

Kadiv Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDP Kelapa Sawit Kus Emy Puspita Dewi mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan program B30 untuk mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23% di tahun 2025.

"Sesuai arahan Menko Bidang Perekonomian, B30 akan tetap dijalankan pada 2021 dengan target penyaluran biodiesel sebesar 9,2 Juta Kiloliter," ujar dia seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat (4/12).

Adapun, program mandatori B30 yang telah dijalankan dapat menciptakan instrumen pasar domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor. Dengan program B30, ia berharap dapat menciptakan kestabilan harga CPO yang akhirnya akan memberikan dampak positif pada harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.

Dukungan pemerintah terhadap hilirisasi produk kelapa sawit juga terus dilakukan. Upaya ini dilakukan baik untuk sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia, maupun pada skala kecil di tingkat petani melalui dukungan pembentukan pabrik kelapa sawit mini.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat. Upaya ini dilakukan dengan mengalokasikan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit untuk 180.000 hektar lahan per tahun.

Besarnya target luasan lahan yang diremajakan tersebut diikuti dengan kenaikan alokasi dana untuk tiap hektar lahan yang ditetapkan, yaitu Rp 30 juta/Ha atau naik Rp 5 juta/Ha.

Selain itu, penambahan dana yang dikelola BPDPKS akibat penyesuaian tarif pungutan ekspor merupakan momentum bagi peningkatan layanan BPDPKS. Layanan-layanan tersebut yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan program pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, peremajaan sawit rakyat, sarana dan prasarana, promosi, dan insentif biodiesel.

"Peningkatan layanan ini dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...