Impor Karpet Mengancam Industri, Kemenkeu Terapkan Bea Masuk Safeguard

Agatha Olivia Victoria
11 Februari 2021, 14:36
bea masuk safeguard karpet, bmtp karpet, kemenkeu, impor karpet
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.
Pedagang melayani pembeli permadani atau karpet di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/5/2020).

Negara asal impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya di antaranya Tiongkok, Turki, Korea Selatan, dan Jepang. Sementara, volume impor produk terbesar berasal dari Tiongkok dengan pangsa impor pada 2017 sebesar 50,2%, kemudian pada 2018 naik menjadi 56,1%, dan pada 2019 naik menjadi 63,4%.

Ketentuan Bea Masuk Safeguard Produk Karpet

Dalam aturan tersebut, tarif BMTP produk karpet dibagi menjadi tiga. Pertama, tarif bea impor sebesar Rp 85.679 per meter persegi yang dikenakan pada tahun pertama dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK.

Kedua, tarif bea impor sebanyak Rp 81.763 per meter persegi untuk tahun kedua dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. Ketiga, tarif Rp 78.027 per meter persegi untuk tahun ketiga dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua.

Bea masuk safeguard dikenakan terhadap impor dari semua negara, dengan pengecualian terhadap 123 negara seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Namun, beberapa negara pengimpor karpet terbesar seperti Tiongkok dan Turki tak tercantum dalam daftar ini.

BMTP yang dikenakan merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

"Dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional," tulis PMK tersebut.

Sementara itu, jika skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan retroactive check, pengenaan BMTP atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional merupakan tambahan bea masuk umum.

Adapun negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal saat mengimpor.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...