Menaker Sebut Belum Ada Perusahaan yang Lapor Tak Mampu Bayar THR

Cahya Puteri Abdi Rabbi
19 April 2021, 19:46
Seorang pekerja berjalan di rangka atap bangunan sebuah hotel di Mataram, NTB, Senin (19/4/2021). THR harus dibayarkan maksimal sepekan sebelum lebaran.
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
Seorang pekerja berjalan di rangka atap bangunan sebuah hotel di Mataram, NTB, Senin (19/4/2021). THR harus dibayarkan maksimal sepekan sebelum lebaran.

“Dalam hal ini, pengawas mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan hasil pemeriksaan. Kemudian, Gubernur, Walikota, Bupati atau instansi terkait akan memutuskan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan,” kata Haiyani dalam acara Launching Posko THR 2021, Senin (19/4).

Bagaimana dengan Tahun Ini?

Sementara itu, hingga menjelang pekan kedua Ramadan, belum ada perusahaan yang melaporkan ketidakmampuannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya tahun ini.

“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak mampu (membayar THR 2021),” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ida juga menyampaikan, perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan pemerintah harus melakukan dialog dengan pekerjanya. Pengusaha wajib  melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

“Ketidakmampuan itu didasarkan atas bukti laporan keuangan internal, dan dialog dilakukan secara kekeluargaan,” kata Ida.

Ia menyatakan, Posko THR keagamaan 2021 bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 20 April – 20 Mei 2021. Pengaduan bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu offline dan online.

Ida menjelaskan, untuk pelayanan secara offline bisa dilakukan di Ruang Pelayanan Terpadu, Gedung B lt 1, Kementerian Ketenagakerjaan selama jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Sementara untuk layanan online, dapat diakses melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500-630.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...