Peluang UUCK Perkuat Pembenahan Tata Kelola Sawit

Arofatin Maulina Ulfa
Oleh Arofatin Maulina Ulfa - Tim Publikasi Katadata
24 September 2021, 12:42
Peluang UU Cipta Kerja Perkuat Pembenahan Tata Kelola Sawit
ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.

Di sisi lain, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) beserta peraturan turunannya menjadi peluang bagi perbaikan tata kelola sawit sekaligus dapat mendukung perpanjangan program moratorium sawit.

Menurut Irfan, UU CK memiliki banyak catatan namun memiliki peluang untuk diterapkan dalam mendukung moratorium sawit ke depan.

“Persoalan bagaimana memastikan mekanisme itu dijalankan. Harus ada upaya yang extraordinary. Maka adanya inpres khusus masih diperlukan,”katanya.

Dalam UU CK, terdapat dukungan regulasi yang kuat dalam penyelesaian tumpang tindih kebijakan penunjukan kawasan hutan dan RTRWP/K. Di antaranya melalui PP No. 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.

Regulasi tersebut kini sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Pemutakhiran dan Penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang.

Selain itu, juga terdapat dukungan penyelesaian kasus keterlanjuran dan pelanggaran melalui pengenaan PNBP, DR, dan sanksi administratif. Adapun beberapa sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan perizinan berusaha.  Beberapa peraturan turunan UU CK di antaranya:

1. PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

2. PP 24/2021 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif Bidang Kehutanan

3. PermenLHK No. 7,8,9/2021

Sementara terkait evaluasi kesesuaian antara HGU perkebunan kelapa sawit dengan peruntukan tata ruang, terdapat dukungan melalui PP No.43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. 

Berbagai aturan turunan UU CK ini diharapkan mampu memperkuat posisi Inpres 8/2018 ke depan. Oleh karenanya, Irfan menyebutkan program moratorim sawit masih perlu untuk dilanjutkan untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Moratorium sawit perlu dilanjutkan agar seluruh pihak terkait dapat berfokus untuk membenahi tata kelola sawit saat ini termasuk tumpang tindih data dan dukungan terhadap petani rakyat,” imbuh Irfan.

Sementara itu, Kasdi Subagyono, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian menyatakan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi solusi utama pemerintah dalam mendukung program moratorium sawit ke depan.

Kasdi menambahkan, jika program PSR berjalan dengan maksimal, maka dengan meningkatkan produktivitas hasilnya akan setara dengan hasil dari perluasan lahan.

“Jika moratorium ini terus berjalan, maka solusi kami untuk tetap menjaga produksi CPO adalah dengan intensifikasi melalui PSR. Dengan mengganti bibit dengan kualitas yang bagus dapat meningkatkan produksi 5 hingga 6 ton setara CPO” pungkas Kasdi.

Di sisi lain, Pahala Sibuea, Ketua Umum Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) menyatakan moratorium sawit masih menjadi aturan yang penting bagi masa depan petani sawit berkelanjutan Tanah Air.

Pahala menyebutkan moratorium sawit selama 3 tahun ini memiliki beberapa manfaat. Di antaranya terpotretnya luas area tutupan sawit di Indonesia, meskipun belum sepenuhnya terverifikasi, terpotretnya pemetaan perkebunan dalam kawasan hutan, terjaganya kesinambungan supply-demand sawit dan jaminan daya saing produk sawit.

Menurutnya, moratorium sawit juga memberi kepastian bagi perusahaan untuk menjalin kemitraan berkelanjutan dengan petani rakyat, hingga memberikan momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sawit Indonesia secara menyeluruh.

Ia mengimbau berbagai stakeholder terkait mampu berkoordinasi dengan maksimal untuk memperbaiki tata kelola persawitan di Indonesia.

“Moratorium sawit baiknya diperpanjang dengan skema yang lebih baik lagi. Sampai kapan moratorium sawit di berlakukan, ya sampai tata Kelola perkebunan sawit di Indonesia lebih baik,” pungkas Pahala dalam forum yang sama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...