PPN Naik 11%, Siap-siap Harga Makanan-Minuman Olahan Naik Tahun Depan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
11 Oktober 2021, 10:10
PPN, makanan, minuman
Katadata | Donang Wahyu
Harga produk makanan dan minuman diperkirakan akan mengalami kenaikan menyusul pemberlakuan tarif PPN 11% tahun depan.

“Dengan kondisi yang tidak normal ini, maka akan banyak perusahaan yang menyesuaikan harga meskipun risikonya akan mempengaruhi penjualan,” ujar Adhi.

 Lebih lanjut, ia menyayangkan kenaikan PPN menjadi 11%, pasalnya secara umum, pajak untuk bahan pokok, dan produk pangan biasanya lebih rendah jika dibandingkan dengan barang sekunder. 

GAPMMI bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebelumnya sudah mengusulkan kebijakan PPN multitarif untuk produk makanan dan minuman.

“Tapi ya sudah, kita pelaku usaha akan mengikuti ini. Memang akan ada penyesuaian harga, jadi mau tidak mau meskipun kecil tetap akan berpengaruh,” ujar dia.

Sebagai informasi, Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen dan membatalkan skema multitarif, seiring dengan pengesahan RUU Harmonisasi Perpajakan menjadi undang-undang. Kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap menjadi 11% pada tahun depan dan 12% pada 2025.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kamar dagang dan industri Indonesia (Kadin) Sarman Simanjorang mengatakan seharusnya pemerintah menunggu momentum yang pas untuk menaikkan PPN.

Kenaikan PPN dikhawatirkan akan menurunkan konsumsi rumah tangga. Padahal, konsumsi rumah tangga menyumbang hampir 60% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Kenaikan PPN bisa menurunkan konsumsi rumah tangga mengingat beban PPN akan langsung diteruskan ke konsumen sebagai pengguna barang.


Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...