Jubir BUMN Meramal Kereta Cepat Jakarta Bandung Balik Modal 40 Tahun

Image title
Oleh Maesaroh
14 Oktober 2021, 21:04
Kereta Cepat Jakarta Bandung, kereta, kereta cepat, BUMN
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Foto udara suasana pemasangan rel untuk kereta cepat di depo Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (11/10/2021). PT KCIC mencatat, progres pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung per minggu keempat September 2021 sudah mencapai 79 persen dengan memprioritaskan percepatan pembangunan untuk mengejar ketertinggalan progres akibat dampak dari COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Sebelumnya, Faisal Basri mengatakan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung akan membuat negara menanggung beban besar.  Pasalnya, proyek tersebut dinilainya tidak ekonomis dan tidak akan balik modal sampai kapanpun. 

"Nah itu yang harus kita bayar. Sebentar lagi rakyat yang akan membayar kereta cepat. Barang kali nanti ongkosnya Rp 400 ribu sekali jalan dan diperkirakan sampai kiamat pun tidak balik modal,” ujar Faisal Basri dalam dialog virtual Gelora Talks 19- Covid-19 dan Ancaman Kebangkrutan Dunia Usaha, Rabu (13/10).

Faisal menambahkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan salah satu contoh proyek mubazir dan lebih menguntungkan investor Cina.

 Dia mengatakan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah ditolak dalam rapat koordinasi pemerintah. Kajian yang dilakukan Boston Consulting Group juga menolak proposal proyek tersebut.

Namun, Menteri BUMN pada saat itu, Rini Soemarno tetap bersikukuh untuk merealisasikan proyek kolaborasi Cina dan Indonesia tersebut.

"Ini kesimpulan saya, kesalahan ada di pucuk pimpinan. Boston Consulting Group ini dibayar Bappenas bekerja untuk 2 minggu senilai US$ 150 ribu menolak dua proposalnya tetapi Rini Soemarno yang berjuang. Menteri lainnya banyak menolak, tapi Rini ngotot dan presiden lebih memilih Rini Soemarno,"tuturnya.

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kembali menjadi sorotan pekan loalu setelah Presiden Joko Widodomengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Melalui Perpres tersebut, Jokowi mengizinkan penggunaan APBN untuk mendukung proyek kereta cepat. 

Penggunaan APBN dikritik banyak pihak karena dari awal Presiden Jokowi menegaskan tidak akan menggunakan anggaran negara untuk proyek tersebut.

Penggunaan APBN dikhawatirkan tidak hanya berhenti sampai proses konstruksi tetapi akan terus berlanjut sampai operasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...