Aturan Perdagangan Kripto Terbit, Ada Batasan Usia 17 Tahun dan KTP

Image title
Oleh Maesaroh
15 November 2021, 09:56
kripto, bappebti, perdagangan
Bloomberg

Hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar  Aset Kripto (coin market cap).

 Juga,  telah masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto besar di dunia serta memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, dan industri.

Pertimbangan lainnya adalah informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent) serta telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

"Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto hanya dapat diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto yang difasilitasi dan pengawasan pasarnya dilakukan oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti," tutur peraturan tersebut.

Dalam aturannya, Bappebti juga mewajibkan Pedagang Fisik Aset Kripto untuk  menyampaikan laporan transaksi secara harian dan bulanan.

Juga, laporan keuangan secara harian, bulanan, dan tahunan, serta  laporan kegiatan perusahaan secara triwulanan dan tahunan.

 "Pedagang Fisik Aset Kripto wajib mempertahankan modal bersih disesuaikan yang menunjukkan perhitungan modal kerja Pedagang Fisik Aset Kripto yang merupakan selisih antara aset lancar dengan total liabilitas," tutur peraturan tersebut.

Pedagang juga wajib menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi baik dalam bentuk seminar, promosi, workshop, pelatihan atau sejenisnya terkait perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto ke masyarakat.

Juga, melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan melaporkan setiap transaksi Aset Kripto yang tidak wajar.

Selain pedagang, Bappebti juga menetapkan syarat dan kewajiban untuk Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan Penjaminan Berjangka, Pelanggan Aset Kripto, serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

 Bappebti meminta kepada Pedagang Fisik Aset Kripto untuk menyimpan aset kripto pelanggan  paling banyak 30% dari total Aset Kripto yang dimiliki oleh pelanggan. Sisanya wajib disimpan di Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Ketentuan Bappebti juga mengatur mengenai sanksi terhadap semua pihak yang melanggar ketentuan perdagangan aset kripto. 

Sanksi bisa berupa:
1. Peringatan tertulis

2. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu

3. Pembekuan kegiatan usaha

4. Pembatalan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto

5. Pembatalan persetujuan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...