Tarif Jalan Tol Makassar Seksi 4 Naik Mulai 15 Desember,Ini Rinciannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
6 Desember 2021, 11:59
Jalan Tol, Makassar
bpjt.pu.go.id
Jalan Tol Makassar

Juga, golongan I s/d V pada gerbang ramp yang melintasi Jalan Tol Seksi IV, Makassar dengan kisaran kenaikannya sebesar 2-10% pada golongan I s/d V.

Sehingga, kendaraan kecil seperti sedan, bus, pick up, jip dan truk kecil tidak mengalami kenaikan pada Gerbang utama (Gerbang Tamalanrea) ke arah bandara, maupun arah sebaliknya di Gerbang Biringkanaya.

"Khusus untuk kendaraan golongan I gerbang ramp, penyesuaian tarif ini baru dilakukan lagi setelah penyesuaian tarif terakhir pada empat tahun yang lalu, di tahun 2017," kata dia.

 Sebagai informasi, pada tahun 2017 pernah dilakukan penurunan tarif tol untuk golongan III dan V.

Sehingga penyesuaian tarif kali ini untuk golongan tersebut masih lebih rendah dari tarif tahun 2017.

Penyesuaian tarif sesuai inflasi dengan kenaikan Rp 500 terhadap 30% pengguna jalan tol Ruas Makassar Seksi IV, diharapkan tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat menggunakan jalan tol maupun peningkatan biaya angkutan logistik secara signifikan.

Penyesuaian tarif jalan tol yang dilakukan sesuai dengan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, di mana pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan mengenai kegiatan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua (2) tahun sekali yang disesuaikan dengan laju inflasi, dengan formula: Tarif Baru = Tarif lama x (1 + Inflasi).

Berikut besaran tarif Tol Makassar Seksi Empat (JTSE) per tanggal 15 Desember 2021, pukul 00.01 WITA:

1. Gerbang Talmanera: untuk kendaraan Golongan I Rp 10.000; kendaraan Golongan II dan Golongan III Rp 17.000; dan Rp 25.000 untuk Golongan IV dan V.

2. Gerbang Ramp Parangloe: untuk kendaraan Golongan I Rp 15.500; kendaraan Golongan II dan Golongan III Rp 23.000; dan Rp 32.000 untuk Golongan IV dan V.

3. Gerbang Ramp Bira Timur: untuk kendaraan Golongan I Rp 5.500; kendaraan Golongan II dan Golongan III Rp 9.000; dan Rp 13.000 untuk Golongan IV dan V.

4. Gerbang Ramp Bira Barat: untuk kendaraan Golongan I Rp 5.500; kendaraan Golongan II dan Golongan III Rp 9.000; dan Rp 13.000 untuk Golongan IV dan V.

5. Gerbang Biringkanaya: untuk kendaraan Golongan I Rp 10.000; kendaraan Golongan II dan Golongan III Rp 17.000; dan Rp 25.000 untuk Golongan IV dan V.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...