Tarif Cukai Naik 12%, Bagaimana Dampaknya ke Harga Rokok Tahun Depan?

Abdul Azis Said
14 Desember 2021, 11:31
Seorang konsumen membeli rokok di sebuah supermarket. Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35%.
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi. Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok tahun depan naik antara 2,5% hingga 14,4%.
  • SKT I A : Rp 32.700 per bungkus atau Rp 1.635 per batang
  • SKT I B : Rp 22.700 per bungkus atau Rp 1.135 per batang
  • SKT II : Rp 12.000 per bungkus atau Rp 600 per batang
  • SKT III : Rp 10.100 per bungkus atau Rp 505 per batang

Kenaikan harga jual ini sejalan dengan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan mencapai 2,5% hingga 14,4%.Kenaikan tarif tertinggi pada golongan SPM di kisaran 12,4%-14,4%. Tarif cukai SPM I naik 13,9%, SPM II A sebesar 12,4% dan SPM II B sebesar 14,4%.

Sementara tarif cukai rokok jenis SKM ditetapkan kenaikan 12,1%-14,3% Tarif SKM I sebesar 13,9%, SKM II A sebesar 12,1% dan SKM II B sebesar 14,3%. Adapun tarif cukai untuk golongan SKT di kisaran 2,5%-4,5%. Tarif SKT I A naik 3,5%, SKT I B sebesar 4,5% , SKT II sebesar 2,5% dan SKT III sebesar 4,5%.

"Jadi terjadi perbedaan kenaikan yang memang cukup tinggi antara yang mengunakan mesin dan menggunakan tangan," kata dia.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif rokok yang berdampak pada harga jual ini akan menekan produksi rokok pada tahun depan turun 3%. "Dengan kenaikan cukai ini maka produksi rokok akan menurun dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang," kata dia.

Ia juga memahami keputusan ini juga menyebabkan akan ada tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya. Sri Mulyani memperkirakan tenaga kerja di pabrik rokok akan berkurangan sebanyak 457-990 orang.

Kendati demikian, Sri Mulyani memastikan kenaikan tarif juga memiliki beberapa dampak positif, terutama dari sisi kesehatan dan penerimaan negara. Kenaikan tarif akan mendorong prevalensi merokok orang dewasa turun dari 33,2% tahun ini menjadi 32,26%.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun dari 8,97% menjadi 8,83%, jadi makin mendekati target dalam RPJMN sebesra 8,7%," kata Sri Mulyani.

Dari sisi penerimaan negara, kenaikan tarif tersebut diestimasikan akan mendorong penerimaan negara dari CHT bisa mencapai target sebesar Rp 193,53 triliun. Meski begitu Sri Mulyani juga memberikan catatan bahwa hasil dari pungutan tersebut juga akan dibagikan kembali ke daerah lewat skema Dana Bagi Hasil (DBH). Adapun 50% alokasi DBH tersebut untuk kesejahteraan petani atau buruh tani, 25% untuk kesehatan dan 25% untuk penegakan hukum.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...