Kemendag Targetkan Minyak Goreng Dijual Sesuai HET Mulai Senin Depan

Andi M. Arief
3 Februari 2022, 12:04
minyak goreng, kementerian perdagangan
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) berbincang dengan pedagang saat meninjau harga minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Kunjungan Menteri Perdagangan tersebut dalam rangka meninjau harga dan ketersediaan kebutuhan bahan pokok dan minyak goreng.

"Dengan harga (CPO internasional) yang semakin naik, tidak memberatkan pelaku petani-petani TBS (sawit) karena harga (CPO) luar negeri tambah tinggi karena kita larang ekspor (sebelum mematuhi kewajiban pasar domestik)," kata Lutfi.

Kemendag telah menerbitkan Permendag No. 5-2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Beleid itu mengatur DMO bagi eksportir minyak sawit mentah (CPO) dan olein untuk memasok 20% dari volume ekspor di harga Rp 9.300 per Kg untuk CPO dan Rp 10.300 untuk olein. 

 Sebelumnya, Luthfi mengatakan pihaknyaa tidak menerbitkan izin ekspor sepanjang Januari 2022.

Izin ekspor baru akan dikeluarkan jika ketentuan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) telah terpenuhi. 

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut berharap kinerja ekspor CPO dan turunannya dapat berjalan lancar sepanjang 2022.

Dia juga mengingatkan pengusaha CPO untuk mengantisipasi dan memanfaatkan peluang tingginya harga CPO dunia saat ini. 

Berdasarkan Bursa Malaysia Derivatives, harga CPO per 28 Januari 2022 telah mencapai 5.803 Ringgit Malaysia per ton. Dengan kata lain, harga CPO dunia telah naik 5372% dari secara tahunan dari 3.775 Ringgit Malaysia per ton. 

"Kemendag mau supaya pengekspor (CPO) kita mendapatkan harga yang bagus di luar negeri untuk membantu harga (migor) di dalam negeri," kata Lutfi. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...