Ombudsman Usul Pemerintah Cabut DMO, DPO, dan HET  Minyak Goreng

Andi M. Arief
15 Maret 2022, 17:18
minyak goreng, DMO
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.
Pedagang membeli minyak goreng saat distribusi minyak goreng curah di Pasar Setono Betek, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (9/3/2022).

Yeka menilai aturan DMO dan HET menyebabkan komplikasi pada kondisi migor di lapangan. Salah satu komplikasi yang dimaksud adalah peningkatan pembelian migor oleh Rumah Tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Yeka berpendapat hal ini disebabkan oleh ketakutan konsumen akan minimnya ketersediaan migor di lapangan. Adapun, ketersediaan migor disinyalir akibat oknum spekulan yang menahan distribusi migor ke pasar.

Penahanan distribusi itu dilakukan untuk mendapatkan margin dari disparitas harga antara harga HET dan harga migor. Pada saat yang sama, ORI menilai pemerintah telah gagal melakukan fungsi pengawasan dari implementasi aturan HET.

"Secara historikal, bagaimana pemerintah kita menstabilkan ketersediaan bahan bangan pokok? Pengawasan tidak akan terjadi kalau disparitas harga besar," kata Yeka.

Oleh karena itu, Yeka menyarankan agar Kemendag mulai mengevaluasi efektivitas aturan DMO, DPO, dan HET. Menurutnya, 1,5 bulan merupakan waktu yang cukup untuk menguji efektivitas sebuah regulasi.

Yeka mengusulkan agar ketiga aturan itu dicabut, kecuali HET untuk migor curah. Yeka menilai hal ini penting untuk menjaga keterjangkauan migor bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan dicabutnya kebijakan DMO, DPO, dan HET, harga minyak goreng akan mengikuti harga internasional. Pada saat yang sama, Yeka mengajukan agar masyarakat miskin atau di sekitar garis kemiskinan diberikan bantuan langsung tunai oleh pemerintah.

"Pilihan negara (saat ini) terbatas dan Ombudsman memilih pemerintah mengutamakan kelompok rentan, yaitu yang miskin dan pedagang UMKM," kata Yeka.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...