Pengusaha Minyak Goreng Kritik Berlakunya Kembali DMO dan DPO

Andi M. Arief
23 Mei 2022, 14:32
minyak goreng, CPO
ANTARA FOTO/Rahmad/hp.
Pekerja melintas di depan tumpukan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/11/2021).

Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan DMO dan DPO untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng dalam negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag yang akan mencabut larangan ekspor dalam Permendag No. 22-2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBPO), dan Used Cooking Oil (UCO).

Permendag yang akan mencabut Permendag No. 22-2022 masih belum ditemukan dalam laman resmi Kementerian Perdagangan Sejauh ini, Permendag terbaru adalah Permendag No. 25-2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang akan disosialisasikan pada 24 Mei 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah akan menjaga DMO sebesar 10 juta ton, terdiri dari 8 juta ton untuk didistribusikan ke pasar domestik dan dua juta ton untuk cadangan. Kemendag selanjutnya akan menetapkan jumlah DMO yang perlu dipenuhi oleh masing-masing produsen.

Airlangga mengatakan, rata-rata kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 194.634 ton per bulan. Pasokan minyak goreng pada Maret 2022 atau sebelum dilakukan kebijakan larangan ekspor CPO mencapai 64.626,52 ton. Jumlah tersebut hanya memenuhi 33,2% permintaan bulanan.

Setelah menerapkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, pasokan dalam negeri bertambah menjadi 211.638,65 ton pada April 2022. Angka tersebut mencapai 108,74% kebutuhan nasional.

Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) memperkirakan permintaan impor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) global akan mencapai 50,6 juta ton untuk periode November 2021-Oktober 2022. Angka tersebut meningkat sebesar 6,3% dibanding periode November 2020-Oktober 2021.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...