DMO dan DPO Berlaku, Pengecer Minyak Goreng Wajib Daftar di Aplikasi
Sementara itu, distributor akan memakai Simirah untuk mencatat distribusi minyak goreng curah dari pabrik ke pasar. Distributor juga akan menggunakan aplikasi digital Kemendag untuk merekam realisasi serapan di pasar.
Terakhir, pengecer akan mencatat data penjualan ke konsumen berupa NIK dan transaksi harian ke aplikasi digital Kemendag. Namun demikian, Permendag No 33-2022 tidak mengatakan aplikasi tersebut dimiliki oleh pengecer, namun oleh distributor.
Oleh karena itu, produsen minyak goreng tetap diwajibkan melampirkan estimasi produksi, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana distribusi bulanan ke distributor, dan perjanjian kerja sama dengen distributor atau pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE) dalam Simirah.
Pengawasan beleid ini akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagagan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebutkan distributor nantinya akan diawasi dengan sistem yang menyertakan nomor induk penduduk (NIK) sebagai faktor pelacak. Menurutnya, sistem tersebut akan mengadopsi sistem pelacakan yang digunakan dalam aplikasi PeduliLindungi besutan Kementerian Informasi dan Komunikasi.
"Kalau (pakai) NIK, maka dia (distributor) beli di beberapa (distributor) ketahuan, karena kayak PeduliLindungi. Hal-hal seperti itu yang kami sempurnakan," kata Oke.
Indonesia merupakan produsen terbesar minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia. Maka itu, tak heran banyak orang terkaya di Indonesia yang berasal dari sektor ini. Dikutip dari berbagai sumber yang dihimpun Katadata.co.id, ini konglomerat pengusaha minyak goreng Indonesia.