Ojek Online Perlu Diatur di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Andi M. Arief
13 Juni 2022, 19:30
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pemerintah Kota Depok mulai hari ini kembali memperbolehkan ojek online membawa penumpang dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pemerintah Kota Depok mulai hari ini kembali memperbolehkan ojek online membawa penumpang dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.

Alvin berpendapat harus ada klasifikasi khusus terkait kendaraan roda dua yang dapat digunakan sebagai angkutan barang, angkutan umum, dan kendaraan pribadi. Hal ini penting mengingat bergesernya fungsi sepeda motor di berbagai kelas masyarakat. 

"Tidak setiap (kendaraan) roda dua (bisa menjadi angkutan umum), harus ada syarat-syarat khususnya. Misalnya, (sepeda motor) yang digunakan untuk angkutan umum berbeda dengan sepeda moto untuk bebek (kendaraan pribadi)," kata Alvin. 

Alvin mencontohkan, PT Pos Indonesia yang membawa barang pos dengan sepeda motor untuk mengantarkan barang di pedesaan. Selain itu, pelaku usaha mikro dan kecil kini mulai menggantikan fungsi gerobak dengan sepeda motor.

Pada saat yang sama, kedua kegiatan tersebut tidak diijinkan oleh UU No. 22-2009. "Sudah saatnya kita tinjau kembali supaya memberikan kepastian hukum (kepada masyarakat)," kata Alvin.

Pendapatan transportasi online (ride hailing) di dunia pada 2018 sebesar US$ 153,6 miliar. Angka tersebut naik 20,21% dari tahun sebelumnya yang sebesar US$ 127,8 miliar. Pada 2019, pendapatan dari sektor ini diproyeksikan naik 19,59% menjadi US$ 183,7 miliar.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...