Pengusaha dan Serikat Pekerja Tunggu Aturan Rinci Perppu Cipta Kerja

Nadya Zahira
30 Desember 2022, 19:50
Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (2/9/2022).
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (2/9/2022).

“Kami tidak percaya Apindo karena masalah upah minimum saja mereka tidak mau memahami kesulitan buruh. Yang kami inginkan adalah win win solution antara kepentingan buruh dengan kepentingan mereka," ujarnya.

Partai buruh dan KSPI tentu berharap dalam Perppu tersebut juga bisa mencantumkan persoalan petani yang dikaitkan oleh reforma agraria. Selain itu, dia mengatakan persoalan hak asasi manusia seharusnya juga diperkuat di dalam Perppu itu. 

"Kami belum melihat Perppu itu, jadi belum bisa tahu akan menanggapinya seperti apa, tapi jika berkaitan mengenai kemudahan investasi dan mengurangi list negatif investasi kami setuju, mempercepat izin- izin, kami setuju. Yang kami tidak setuju adalah persoalan terkait dengan klaster ketenagakerjaan, terkait dengan petani, lingkungan hidup, dan HAM,” tegas Said.

Pengusaha minta aturan rinci

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa dirinya belum bisa berkomentar mengenai penerbitan Perppu tersebut. Pasalnya, dia belum mengetahui aturannya secara rinci.

"Saya belum dapat salinannya Perppu Cipta Kerja, jadi kurang pas bila saya menanggapi sekarang," kata Hariyadi kepada Katadata.co.id.

Menteri  Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu No. 2-2022 dibutuhkan, agar kondisi tersebut tidak mempengaruhi perilaku dunia usaha di dalam negeri. Pasalnya, aturan tersebut dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi para investor.  

Airlangga menyampaikan target investasi pada 2023 naik Rp 200 triliun dari target tahun ini mencapai Rp 1.400 triliun. Selain itu, target defisit anggaran pada tahun depan di bawah 3% atau hanya 2,8%.

Oleh karena itu, Airlangga menilai pertumbuhan ekonomi nasional pada 2023 akan sangat tergantung oleh investasi. Namun saat ini investor di dalam dan luar negeri masih wait and see dalam menanamkan uangnya di dalam negeri mengingat UU Cipta Kerja belum berlaku.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...