Pengusaha dan Serikat Pekerja Tunggu Aturan Rinci Perppu Cipta Kerja

Nadya Zahira
30 Desember 2022, 19:50
Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (2/9/2022).
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (2/9/2022).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Jumat (30/12). Secara hukum, beleid tersebut membuat inkonstitusional bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi gugur. 

Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya setuju dengan adanya penerbitan Perppu No.2 Tahun 2022 tersebut. Namun demikian, pihaknya belum melihat secara rinci isi dari Perppu tersebut khususnya mengenai klaster ketenagakerjaan.

“Adanya Perppu tersebut KSPI setuju, namun untuk isi Perppu khususnya klaster ketenagakerjaan kami belum melihat. Oleh karena itu kami belum bisa berpendapat, apakah menerima atau menolak,” ujar Said dalam Konferensi Pers Partai Buruh: Menyikapi Keluarnya Perppu UU Cipta Kerja melalui virtual, Jumat (30/12).

Said mengatakan, sebelumnya partai buruh dan KSPI, serta beberapa serikat buruh sudah mengajukan usulan revisi atau perbaikan terhadap Perppu khususnya klaster ketenagakerjaan. Usulan revisi tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar bisa ditindak lanjuti.

“Memang kami baru mengusulkan itu ya, karena ada 11 klaster yang lain. Yakni usulan terhadap revisi atau perbaikan, bukan menurunkan. Perppu klaster ketenagakerjaan sudah diserahkan oleh Bapak Presiden,”ujarnya.

Bahas dengan Kadin

Kemudian, dia mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi bersama Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia. Baik Kadin maupun KSPI membahas isi dari pada revisi atau perbaikan terkait klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. 

“Banyak hal yang menyampaikan kesepahaman, hasil kesepahaman bersama tim Kadin dan KSPI itulah yang juga kami berikan kepada Pak Presiden, isinya satu upah minimum. Kami bersepakat upah minimum itu kembali ke UU No. 13 tahun 2003. Dan ditambah peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2015. Jadi upah minimum kenaikannya inflasi plus pertumbuhan ekonomi,” tegas Said.

Said mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi tersebut hanya bersama Kadin, lantaran para serikat buruh sudah tidak percaya dengan Asosiasi Perusahaan Indonesia atau Apindo. Serikat Pekerja merasa kecewa akibat  sikap Apindo yang menggugat upah minimum 2023 ke Mahkamah Agung.

“Kami tidak percaya Apindo karena masalah upah minimum saja mereka tidak mau memahami kesulitan buruh. Yang kami inginkan adalah win win solution antara kepentingan buruh dengan kepentingan mereka," ujarnya.

Partai buruh dan KSPI tentu berharap dalam Perppu tersebut juga bisa mencantumkan persoalan petani yang dikaitkan oleh reforma agraria. Selain itu, dia mengatakan persoalan hak asasi manusia seharusnya juga diperkuat di dalam Perppu itu. 

"Kami belum melihat Perppu itu, jadi belum bisa tahu akan menanggapinya seperti apa, tapi jika berkaitan mengenai kemudahan investasi dan mengurangi list negatif investasi kami setuju, mempercepat izin- izin, kami setuju. Yang kami tidak setuju adalah persoalan terkait dengan klaster ketenagakerjaan, terkait dengan petani, lingkungan hidup, dan HAM,” tegas Said.

Pengusaha minta aturan rinci

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa dirinya belum bisa berkomentar mengenai penerbitan Perppu tersebut. Pasalnya, dia belum mengetahui aturannya secara rinci.

"Saya belum dapat salinannya Perppu Cipta Kerja, jadi kurang pas bila saya menanggapi sekarang," kata Hariyadi kepada Katadata.co.id.

Menteri  Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu No. 2-2022 dibutuhkan, agar kondisi tersebut tidak mempengaruhi perilaku dunia usaha di dalam negeri. Pasalnya, aturan tersebut dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi para investor.  

Airlangga menyampaikan target investasi pada 2023 naik Rp 200 triliun dari target tahun ini mencapai Rp 1.400 triliun. Selain itu, target defisit anggaran pada tahun depan di bawah 3% atau hanya 2,8%.

Oleh karena itu, Airlangga menilai pertumbuhan ekonomi nasional pada 2023 akan sangat tergantung oleh investasi. Namun saat ini investor di dalam dan luar negeri masih wait and see dalam menanamkan uangnya di dalam negeri mengingat UU Cipta Kerja belum berlaku.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...